# Esindo Group > Solusi Pajak & Payroll yang Membantu Perusahaan Tetap Patuh dan Siap Hadapi Risiko ## Posts - [PMK 39/2026 Terbit: Siap-Siap Pengawasan Pajak Lebih Agresif!](https://esindogroup.com/pmk-39-2026-terbit-siap-siap-pengawasan-pajak-lebih-agresif/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani Jakarta – Menteri Keuangan resmi merombak formula tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, yang menggantikan regulasi lama, PMK Nomor 211/PMK.03/2017. Pemerintah mengundangkan regulasi anyar ini pada 2 Juni 2026 guna menyelaraskan sistem penghargaan dengan tata kelola Manajemen Kinerja Kementerian Keuangan yang lebih modern. Melalui restrukturisasi ini, otoritas fiskal optimistis mampu memacu produktivitas sekaligus membangun iklim kerja yang lebih sehat. Bagi para profesional dan pelaku usaha, memahami reformasi internal ini penting guna melihat arah peningkatan tata kelola dan […] - [Viral: Pajak UMKM 0,5% Dihapus? Cek Fakta PP 20/2026](https://esindogroup.com/viral-pajak-umkm-05-dihapus-cek-fakta-pp-20-2026/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani JAKARTA – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM telah dihapus sepenuhnya dan naik menjadi 22% dari omzet. Isu ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Faktanya, pemerintah tidak menghapus tarif PPh Final 0,5% dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Namun, pemerintah mempersempit kriteria penerimanya agar fasilitas pajak ini lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah celah penghindaran pajak. Akibatnya, beberapa bentuk usaha harus bersiap melakukan transisi ke skema umum. Pembagian Subjek Pajak dan Jenis Usaha yang Dialihkan ke Skema Umum Pemerintah menetapkan […] - [Perusahaan Wajib Siapkan 5 Dokumen Ini Saat Pemeriksaan Pajak](https://esindogroup.com/perusahaan-wajib-siapkan-5-dokumen-ini-saat-pemeriksaan-pajak/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Dalam prosedur pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang wewenang penuh untuk menguji kepatuhan berdasarkan Pasal 29 UU KUP. Seiring sistem pengawasan yang makin terintegrasi, fiskus meneliti setiap dokumen yang melandasi transaksi dan pelaporan pajak perusahaan. Perusahaan wajib menyiapkan lima dokumen krusial berikut untuk menghadapi pengujian kepatuhan: Laporan Keuangan dan Pembukuan Komprehensif Fiskus menggunakan pembukuan sebagai fondasi utama untuk menguji keabsahan angka dalam SPT. Perusahaan harus menyajikan: Melalui dokumen ini, pemeriksa memvalidasi apakah data laporan sudah mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya atau justru sebaliknya. […] - [Titik Lemah TP Doc yang Memicu Koreksi Saat Pemeriksaan Pajak](https://esindogroup.com/titik-lemah-koreksi-tp-doc/): Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Banyak perusahaan mengira kepemilikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sudah menjamin keamanan kepatuhan mereka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa otoritas pajak tetap sering melakukan koreksi besar akibat dokumentasi yang lemah. Oleh karena itu, fokus pemeriksa kini bukan lagi sekadar ketersediaan dokumen, melainkan pembuktian kewajaran transaksi afiliasi secara mendalam. Dokumen Ada, Namun Rapuh Saat Audit Banyak perusahaan menyusun TP Doc sekadar untuk memenuhi formalitas regulasi. Sayangnya, pendekatan minimalis ini menghasilkan dokumentasi rapuh yang mudah runtuh saat audit. Kelemahan fatal ini biasanya bersumber dari […] - [Sengketa Pajak Miliaran Gugur Akibat Cacat Formal Tanda Terima](https://esindogroup.com/sengketa-pajak-miliaran-gugur-akibat-cacat-formal-tanda-terima/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP. Jakarta – Majelis Hakim tidak selalu memeriksa pokok perkara dalam sengketa pajak. Banyak sengketa bernilai besar langsung kandas di gerbang awal akibat permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat prosedur atau cacat formal. Kasus nyata seperti ini belum lama terjadi pada sebuah perusahaan besar, di mana seluruh argumen hukum mereka gugur sepenuhnya hanya karena kelalaian dalam pemenuhan hukum acara perpajakan. Perkara tersebut sebenarnya memuat nilai sengketa materiil yang sangat besar. Otoritas pajak mengoreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) atas transaksi afiliasi (transfer pricing) senilai USD2.696.995. Mereka juga mengoreksi […] - [Antisipasi Pemeriksaan PPh Badan di Era Transparansi Coretax](https://esindogroup.com/antisipasi-pemeriksaan-pph-badan-coretax/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Manajemen wajib melakukan langkah taktis guna mempersiapkan diri dari pemeriksaan PPh Badan menjelang implementasi penuh sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak baru mulai panik saat menerima surat perintah dari otoritas terkait pada meja kerja mereka. Padahal, akar masalah utamanya jarang terletak pada nilai transaksi, melainkan pada ketidaksiapan administrasi data internal perusahaan. Oleh karena itu, Pasal 28 UU KUP secara tegas mewajibkan korporasi untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib. Selain itu, manajemen juga wajib mengamankan seluruh dokumen dasar pembukuan tersebut selama minimal sepuluh tahun. Risiko Fatal Manajemen Data yang […] - [Strategi Tax Planning PPh Badan untuk Efisiensi Pajak Perusahaan](https://esindogroup.com/strategi-tax-planning-pph-badan-untuk-efisiensi-pajak-perusahaan/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Banyak pelaku bisnis masih memandang pajak sebagai kewajiban pasif. Akibatnya, mereka sekadar menyetor pajak saat jatuh tempo tanpa strategi tax planning PPh badan yang matang. Padahal, perusahaan memiliki ruang legal yang luas untuk mengelola beban fiskal. Langkah cerdas ini dapat Anda tempuh melalui tax planning yang tepat. Namun, tax planning bukan bertujuan untuk menghindari pajak. Strategi ini justru menyelaraskan kewajiban dengan kondisi riil perusahaan. Melalui perencanaan ini, manajemen dapat menghindari kekeliruan fatal. Selain itu, perusahaan bisa mengoptimalkan insentif dan menjaga bisnis tetap aman. Mencegah […] - [Strategi Mitigasi Risiko Pemeriksaan PPh Badan Pada Coretax](https://esindogroup.com/strategi-mitigasi-risiko-pemeriksaan-pph-badan-pada-coretax/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Strategi mitigasi risiko Coretax menjadi kunci utama bagi perusahaan dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan Indonesia tahun 2026 yang berbasis data (data-driven). Implementasi Coretax Administration System (CTAS) tahun 2026 mengubah peta jalan kepatuhan perpajakan Indonesia secara fundamental. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak, memahami navigasi ‘mesin’ baru ini menjadi kunci utama guna menghindari koreksi besar yang tidak perlu. Transparansi Tanpa Celah Integrasi data antar-lembaga (ILAP) kini mencapai titik optimal. DJP memiliki akses real-time terhadap transaksi perbankan hingga bukti potong dari lawan transaksi. Risiko Koreksi Akibat Ketidaksesuaian […] - [Strategi SP2DK: Cara Efektif Hindari Risiko Koreksi Pajak](https://esindogroup.com/strategi-sp2dk-hindari-koreksi-pajak/): Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Memahami strategi menghadapi SP2DK yang tepat sangat krusial bagi manajemen agar proses klarifikasi bisa lancar dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pajak. Banyak perusahaan mulai merasa cemas saat menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Padahal, surat ini merupakan tahap klarifikasi awal, bukan pemeriksaan pajak formal. Namun dalam praktiknya, ketidaksiapan data sering kali membuat posisi perusahaan menjadi rentan yang mengakibatkan penambahan pajak yang terhutang. Mengapa Kesiapan Data Menjadi Kunci? Idealnya, saat menerima SP2DK, manajemen mampu menelusuri data, mensinkronkan angka dengan laporan pajak, serta menyusun […] - [Koreksi Transfer Pricing: Studi Kasus Kemenangan Sengketa Pajak](https://esindogroup.com/studi-kasus-koreksi-transfer-pricing/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak. Jakarta – Koreksi Transfer Pricing sering kali menjadi titik krusial dalam audit pajak perusahaan besar. Memahami anatomi sebuah kasus secara mendalam akan membantu manajemen menentukan strategi pertahanan yang paling efektif di persidangan. Melalui Studi Kasus Putusan Nomor PUT-000131.15/2018/PP/M.XIB, kita dapat melihat bagaimana Koreksi Transfer Pricing yang dipukul rata oleh Fiskus atas transaksi afiliasi dengan independen (blanket correction) akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim. Perkara PT PCI ini membuktikan bahwa kemenangan sengketa tidak hanya bergantung pada teori, tetapi pada akurasi data dan kekuatan bukti faktual. Pokok Sengketa Sengketa bermula ketika […] - [TP Doc Jadi Strategi Pertahanan Transaksi Afiliasi di Era Coretax](https://esindogroup.com/tp-doc-strategi-pertahanan-transaksi-afiliasi-di-era-coretax/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Isu transfer pricing kini bukan lagi sekadar urusan administratif karena Otoritas pajak sudah memberikan perhatian penuh pada area ini. Implementasi Coretax dan regulasi yang ketat menjadikan TP Doc sebagai benteng pertahanan utama perusahaan Anda. Namun, banyak perusahaan masih bersikap reaktif. Mereka baru menyusun Transfer Pricing Document saat pemeriksaan tiba. Strategi ini sangat berisiko dan merugikan posisi perusahaan. Risiko Menunda Persiapan Sejak Dini Banyak wajib pajak menunda penyusunan TP Doc hingga mendekati tenggat SPT Tahunan. Padahal, PMK 172/2023 mewajibkan dokumen ini tersedia secara contemporaneous (tepat […] - [Tax Planning PPh Badan: Cara Legal Hemat Pajak Perusahaan](https://esindogroup.com/tax-planning-pph-badan-legal/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Masih banyak pelaku usaha yang mengira tax planning adalah cara untuk menghindari pajak. Padahal, konsep yang benar justru sebaliknya. Tax planning PPh Badan dilakukan untuk mencapai efisiensi pajak perusahaan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Di era pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax planning bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan operasional. Apa itu Tax Planning? Tax planning adalah proses menyusun strategi perpajakan berdasarkan kondisi bisnis dan regulasi yang berlaku. Fokusnya sederhana, yaitu: Ini bukan manipulasi, melainkan optimalisasi yang legal. Kesalahan Umum dalam Strategi Pajak […] - [SPT PPh Badan Era Coretax, Alasan Jangan Abaikan Kertas Kerja](https://esindogroup.com/kertas-kerja-pph-badan-coretax/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Memasuki era Coretax System 2026, perusahaan harus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan sebagai bagian dari kepatuhan. Dalam hal ini, perusahaan wajib menyusun Kertas Kerja Pembuatan PPh Badan sebagai fondasi utama. Namun, banyak Wajib Pajak masih mempertahankan kebiasaan lama, yaitu tanpa menyusun KKP PPh Badan menjadi satu kesatuan utuh, yang berisiko tinggi dan berpotensi menjadikan SPT sebagai “bom waktu” saat pemeriksaan. Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi permasalahan dan menerapkan solusi sistematis agar SPT tetap aman dan siap diuji. Perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK untuk […] - [Kabar Baik! Deadline SPT Badan 2026 Resmi Mundur ke 31 Mei](https://esindogroup.com/kabar-baik-deadline-spt-badan-2026-resmi-mundur-ke-31-mei/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa kabar baik bagi wajib pajak badan hari ini. Otoritas pajak resmi melakukan perpanjangan SPT Badan 2026. Kini, wajib pajak memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan laporan. Pemerintah mengambil keputusan ini guna merespons aspirasi para pengusaha. DJP mencatat lebih dari 4.000 korporasi memohon relaksasi waktu secara resmi. Selain itu, DJP ingin menjamin sistem Coretax tetap stabil saat memproses data skala besar. Kepastian Hukum dari Dirjen Pajak Pengumuman ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kendala administratif pada akhir April. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengesahkan keputusan […] - [Sengketa Pajak: Substansi Diterima Tapi Pembuktian Menentukan](https://esindogroup.com/sengketa-pajak-skema-distribusi-putusan-berbeda/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak. Jakarta – Dalam sengketa pajak, satu perkara sering menghasilkan kesimpulan yang berbeda pada setiap pos sengketa. Hal ini terlihat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000110.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2021 yang melibatkan PT QI, di mana Majelis Hakim mengambil pendekatan yang berbeda terhadap isu klasifikasi penjualan dan biaya jasa manajemen. Perkara sengketa pajak ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak bisa mempertahankan satu aspek, tetapi tetap terkena koreksi pajak jika gagal membuktikan aspek lainnya. Pokok Sengketa Sengketa bermula dari koreksi fiskus yang secara mendasar mengubah cara melihat transaksi penjualan Pemohon Banding. Fiskus menilai […] - [Risiko PPh Badan Jika Konsultan Tidak Beri Kertas Kerja Lengkap](https://esindogroup.com/risiko-pph-badan-jika-konsultan-tidak-beri-kertas-kerja-lengkap/): Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Banyak perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Namun, dalam praktiknya, satu masalah sering muncul yaitu konsultan tidak memberikan kertas kerja (working paper) pajak secara lengkap kepada perusahaan. Sekilas, kondisi ini memang terlihat sepele. Perusahaan tetap menyampaikan laporan pajak. Padahal, dari perspektif perpajakan dan kontrol internal, kondisi ini dapat menimbulkan risiko yang cukup serius. Perusahaan Tidak Memegang Kertas Kerja Dalam pengelolaan pajak yang sehat, perusahaan seharusnya memiliki: Namun, dalam praktiknya, konsultan sering hanya memberikan hasil akhir berupa angka […] - [Analisis Sengketa Pajak Biaya Promosi: Substansi vs Formalitas](https://esindogroup.com/analisis-sengketa-pajak-biaya-promosi-substansi-vs-formalitas/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak. Jakarta – Dalam praktik perpajakan, sengketa sering kali tidak muncul karena transaksi yang tidak lazim. Sebaliknya, sengketa muncul karena perbedaan cara pandang antara Wajib Pajak dan fiskus dalam menilai suatu biaya. Di satu sisi, fiskus berpegang pada formalitas administratif. Namun, di sisi lain, Wajib Pajak menekankan substansi ekonomi dari transaksi tersebut, yaitu hubungan nyata antara biaya dan penghasilan. Oleh karena itu, perbedaan pendekatan ini sering menjadi titik awal sengketa. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000080.15/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019 yang melibatkan PT CCI. Pokok Sengketa Kasus ini […] - [5 Kesalahan Transfer Pricing Ini Bisa Berujung Koreksi Pajak](https://esindogroup.com/kesalahan-transfer-pricing-koreksi-pajak/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Transfer Pricing Documentation (TP Doc) justru ketika sudah masuk tahap pemeriksaan. Padahal, di titik tersebut, ruang untuk memperbaiki posisi sudah sangat terbatas. Di sisi lain, regulasi terbaru menuntut kesiapan yang jauh lebih awal. Artinya, perusahaan wajib mengawali penyusunan TP Doc sejak transaksi afiliasi terjadi. Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan transfer pricing yang sering terjadi dan berujung pada koreksi pajak saat pemeriksaan. Daftar berikut merangkum lima kesalahan yang harus Anda hindari: Wajib Pajak Afiliasi Perlu TP Doc Ketika perusahaan melakukan transaksi dengan […] - [7 Kesalahan PPh Badan yang Sering Dikoreksi Fiskus](https://esindogroup.com/kesalahan-pph-badan/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP, Safitri Aprilia, S.E. Banyak perusahaan masih memposisikan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai proses administratif yang sekadar mengikuti laporan keuangan. Namun, dalam praktiknya, tahap ini menjadi area krusial dengan risiko tinggi, bahkan bagi perusahaan dengan tim accounting berpengalaman. Sejak berlakunya UU HPP, otoritas pajak mengoptimalkan pengawasan melalui sistem pajak berbasis data yang terintegrasi. Konsekuensinya, setiap inkonsistensi atau kesalahan dalam perhitungan PPh Badan kini lebih mudah teridentifikasi dan berpotensi memicu koreksi fiskal hingga sanksi. Perusahaan perlu memastikan akurasi perhitungan pajak sebagai bagian dari manajemen risiko fiskal, […] - [Analisis Putusan Pajak: Dampak Salah Klasifikasi Bukti Potong dalam Transfer Pricing](https://esindogroup.com/sengketa-transfer-pricing-salah-klasifikasi-bupot/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak. Dalam praktik transfer pricing, perusahaan umumnya fokus pada penyusunan TP Doc dan analisis transaksi afiliasi. Namun, risiko justru sering muncul dari hal yang terlihat sederhana—seperti kesalahan klasifikasi dalam bukti potong (bupot). Bagi tim pajak dan finance, ketidaksesuaian antara kontrak, bukti potong, dan dokumentasi internal dapat menjadi titik lemah saat pemeriksaan. Di sisi lain, bagi owner, kondisi ini berpotensi memicu koreksi pajak hingga sengketa yang berdampak langsung pada cash flow perusahaan. Sengketa Transfer Pricing akibat Salah Klasifikasi Bupot Kasus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000703.15/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 menjadi contoh […] - [Strategi Tax Planning: Hemat Pajak Tanpa Melanggar Aturan](https://esindogroup.com/tax-planning-pph-badan/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Sebagai pemilik bisnis, Anda tentu merasakan bagaimana pajak dapat menggerus laba dan menekan cash flow perusahaan. Di era Coretax 2026, ketika data perpajakan semakin terintegrasi, strategi “kucing-kucingan” dengan fiskus sudah tidak lagi relevan. Sebaliknya, perusahaan perlu menerapkan tax planning yang tepat sejak awal untuk mengoptimalkan PPh Badan secara legal sekaligus menjaga keamanan saat pemeriksaan—bahkan banyak bisnis mulai mendiskusikan strategi ini bersama konsultan agar tidak terlambat melakukan penyesuaian. Mari kita bahas langkah-langkahnya. 1. Memahami Batas Tipis: Tax Planning vs Tax Evasion Sebelum menyusun strategi, perusahaan harus […] - [SPT OP: Penghasilan Ratusan Juta, Tapi Pajak Kecil? Ini Risikonya](https://esindogroup.com/spt-op-pajak-minim/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Di era digital seperti sekarang, urusan pajak tidak lagi sekadar “lapor lalu selesai.” Seiring hadirnya sistem Coretax, transparansi data perpajakan meningkat drastis. Akibatnya, sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian data penghasilan dan pajak dengan lebih akurat. Banyak wajib pajak orang pribadi mungkin masih berpikir, “Selama ini aman-aman saja, kenapa harus khawatir?” Justru di titik inilah risikonya muncul. Transparansi Data di Era Coretax Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data dalam satu platform. Melalui sistem […] - [Hati-Hati Koreksi Fiskal: Biaya Ini Tidak Bisa Dikurangkan!](https://esindogroup.com/koreksi-fiskal-pph-badan-biaya-tidak-boleh-dikurangkan/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E. Saat menghitung PPh Badan, perusahaan tidak bisa langsung memakai laba laporan keuangan karena pajak tidak mengakui semua biaya akuntansi sebagai pengurang. Perbedaan ini mendorong perusahaan untuk melakukan koreksi fiskal, dan jika perusahaan tidak memahaminya dengan tepat, perusahaan berisiko salah menghitung pajak serta menghadapi koreksi saat pemeriksaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam PPh Badan karena biaya tersebut akan memengaruhi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Apa Itu Koreksi Fiskal? Koreksi fiskal merupakan proses penyesuaian laba rugi komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan sebelum menghitung […] - [Sengketa Transfer Pricing 2022: Fiskus Menolak Transaksi Jasa](https://esindogroup.com/sengketa-transfer-pricing-putusan-pajak/): Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak. Jakarta – Dunia perpajakan Indonesia kembali menghadirkan studi kasus penting dalam sengketa Transfer Pricing. Melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000071.15/2020/PP/M.XIIB Tahun 2022, PT SB berhasil membatalkan koreksi fiskus senilai Rp8,19 miliar atas PPh Badan tahun pajak 2016. Kasus ini menjadi relevan bagi banyak perusahaan. Dalam praktiknya, fiskus tetap mengoreksi transaksi afiliasi yang secara bisnis wajar, terutama ketika perusahaan tidak menyajikan dokumentasi dan analisis yang cukup kuat dalam pengujian. Awal Sengketa: Koreksi atas Transaksi Afiliasi Fiskus memfokuskan koreksi pada biaya yang perusahaan bayarkan kepada pihak afiliasi luar negeri, yaitu: […] - [PPh Badan UMKM, Ini Cara Hitung dan Pilih Skema yang Tepat](https://esindogroup.com/pph-badan-umkm-cara-hitung-skema/): Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Banyak pelaku UMKM berbadan hukum seperti PT atau CV masih bingung dalam menentukan skema Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tepat. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah perusahaan masih boleh menggunakan PPh Final UMKM atau sudah wajib beralih ke tarif PPh Badan normal? Jawabannya, UMKM masih dapat menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan masa penggunaan fasilitas belum berakhir. Namun, jika omzet melebihi batas tersebut atau masa fasilitas habis, perusahaan wajib menggunakan tarif PPh Badan dari penghasilan […] - [Cara Hitung PPh Badan Terutang Lengkap & Contoh Nyatanya](https://esindogroup.com/cara-hitung-pph-badan-terutang-2025/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E. Bagi para pemilik bisnis, proses menghitung pajak sering terasa seperti “misi mustahil”. Padahal, kunci utamanya sederhana: pastikan pencatatan keuangan rapi sejak awal. Banyak yang menganggap perhitungan pajak itu rumit karena rumusnya terlihat panjang. Namun sebenarnya, inti dari perhitungan PPh Badan hanya satu: pemerintah ingin mengetahui berapa laba bersih perusahaan yang diakui secara fiskal sesuai aturan perpajakan. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan bukan sekadar mengalikan angka. Anda perlu melakukan proses rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan pajak. Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin […] - [Apakah UMKM Wajib Bayar PPh Badan? Cek Ketentuannya Disini](https://esindogroup.com/apakah-umkm-wajib-bayar-pph-badan/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E. Banyak pelaku UMKM masih mengira bahwa setiap usaha otomatis wajib membayar PPh Badan. Kenyataannya, kewajiban pajak tidak selalu demikian. Sistem perpajakan di Indonesia menentukan jenis pajak berdasarkan status subjek pajak, yaitu apakah usaha dijalankan sebagai Orang Pribadi (OP) atau sudah berbentuk badan usaha seperti PT atau CV. Kesalahpahaman ini sering menimbulkan masalah. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih skema pajak yang keliru, menghitung tarif secara tidak tepat, bahkan mengisi SPT Tahunan dengan cara yang salah. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu perbedaan antara UMKM Orang […] - [Tutorial Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax 2026](https://esindogroup.com/spt-tahunan-orang-pribadi-coretax-2026/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP, Safitri Aprilia, S.E. Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Wajib Pajak mulai menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sistem ini tidak lagi sekadar formulir digital, melainkan platform terintegrasi yang menampilkan berbagai data perpajakan secara otomatis. Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS, kini Coretax mengarahkan pelaporan berdasarkan sumber penghasilan yaitu kegiatan usaha, pekerjaan dan pekerjaan bebas. Melalui fitur pre-populated, sistem Coretax secara otomatis menampilkan sebagian data penghasilan dan bukti potong. Dengan demikian, proses pelaporan ini menjadi […] - [Tarif PPh Badan Berapa Persen Sekarang? Ini Panduan di 2026](https://esindogroup.com/tarif-pph-badan-berapa-persen-sekarang/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP, Safitri Aprilia, S.E. Setiap awal tahun, satu pertanyaan hampir selalu muncul di meja direktur dan pemilik bisnis: sekarang tarif pajak perusahaan berapa persen? Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak pemerintah mendorong digitalisasi perpajakan melalui Coretax System pada tahun 2026. Banyak pelaku usaha mulai mengkhawatirkan kenaikan tarif pajak yang signifikan setelah perubahan sistem ini. Kenyataannya tidak sepenuhnya seperti itu. Tarif pajak perusahaan memang tidak melonjak drastis. Namun, perusahaan perlu menyesuaikan strategi perpajakan dengan aturan terbaru. Banyak bisnis sebenarnya berhak memperoleh fasilitas pajak yang lebih rendah, tetapi tetap membayar pajak dengan […] - [PPh Badan: Jangan Sampai Salah Paham Sebelum Lapor SPT](https://esindogroup.com/menghitung-pph-badan-tidak-sesederhana-mengalikan-laba-dengan-22/): Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Banyak pelaku usaha menganggap perhitungan PPh Badan sangat sederhana. Padahal, jangan hanya ikuti tarif 22%, pelajari cara menghitung PPh Badan dengan benar agar bisnis Anda tidak terkena masalah pajak. Ada laba fiskal, koreksi fiskal, kredit pajak, hingga kewajiban angsuran bulanan yang sering luput diperhatikan. Apabila perusahaan mengabaikan hal-hal tersebut, akibatnya perusahaan berisiko salah menghitung pajak. Selain itu, perusahaan juga dapat mengalami kurang bayar pajak. Namun, kesalahan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Misalnya, dalam beberapa kasus perusahaan juga harus menghadapi sanksi perpajakan. Dengan demikian, […] - [SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax: Panduan Lengkap](https://esindogroup.com/spt-tahunan-orang-pribadi-2026-coretax/): Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Banyak dokter, influencer, dan profesional memperoleh penghasilan dari berbagai sumber tanpa hubungan kerja tetap. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kelompok ini tergolong Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas. Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas memperoleh penghasilan dengan menjalankan usaha atau memberikan jasa profesional secara mandiri. Mereka tidak berstatus sebagai karyawan tetap, memperoleh pendapatan dari berbagai klien, dan biasanya menjalankan profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Profesional dengan pekerjaan bebas menghitung dan melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan, sementara pemberi kerja memotong pajak pegawai secara langsung. Karena itu, […] - [Panduan Lengkap PPh Badan dari Tarif hingga Cara Hitungnya untuk Perusahaan (Wajib Dibaca Tim Finance)](https://esindogroup.com/panduan-lengkap-pph-badan-dari-tarif-hingga-cara-hitungnya-untuk-perusahaan/): Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E. Banyak perusahaan sering merasa PPh Badan rumit dan rawan salah hitung. Aturannya bersifat teknis, melibatkan rekonsiliasi fiskal, fasilitas pajak, serta kewajiban administrasi yang ketat. Bahkan kesalahan kecil dapat berdampak besar, terutama jika pemeriksa pajak baru menemukannya saat proses pemeriksaan. Karena itu, memahami dasar PPh Badan bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengelola risiko keuangan perusahaan. Melalui artikel ini, kami merangkum panduan praktis yang ringan dibaca, namun tetap kuat secara regulasi dan relevan untuk praktik tim finance. Apa Itu PPh Badan? PPh Badan […] - [Salah Hitung PPh 21? Ini Risiko yang Mengintai Perusahaan](https://esindogroup.com/salah-hitung-pph-21-risiko-perusahaan/) - [PPh 21 Berapa Persen Dipotong dari Gaji? Ini Tarifnya Sesuai Penghasilan Karyawan](https://esindogroup.com/pph-21-berapa-persen-dipotong-dari-gaji/) - [Tarif PPh 21 Final Pesangon Terbaru dan Cara Menghitungnya di Perusahaan](https://esindogroup.com/tarif-pph-21-final-pesangon-terbaru/): Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Dalam praktik di perusahaan, momen pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun tidak hanya melibatkan administrasi karyawan, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan yang sering banyak pihak salah pahami. Salah satu yang paling sering terjadi adalah kesalahan dalam penerapan PPh 21 Final pesangon. Banyak perusahaan masih menyamakan perlakuan pajak pesangon dengan gaji bulanan. Padahal, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda. Jika perusahaan mengenakan tarif progresif pada gaji, maka perusahaan menerapkan PPh 21 Final pada pesangon dengan skema khusus yang lebih sederhana. Namun demikian, kesalahan dalam penerapan tetap […] - [Panduan Cara Gross Up PPh 21 dalam Penggajian Karyawan](https://esindogroup.com/panduan-cara-gross-up-pph-21-dalam-penggajian-karyawan/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Cara Gross Up PPh 21 dalam Penggajian Karyawan sering menjadi solusi dalam praktik penggajian ketika pajak dianggap mengurangi take home pay karyawan. Perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan perpajakan, sementara karyawan berharap menerima gaji bersih sesuai kesepakatan. Ketika potongan pajak terasa besar, banyak perusahaan memilih metode gross up PPh 21 sebagai solusi. Melalui metode ini, perusahaan tetap membayarkan pajak sesuai aturan tanpa mengurangi take home pay karyawan. Namun, penerapannya membutuhkan pemahaman dan pengelolaan yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahan perhitungan. Ilustrasi proses penghitungan PPh 21 dalam penggajian karyawan oleh […] - [Sudah Tahu PPh 21 THR dan Cara Menghitungnya? Cek di Sini](https://esindogroup.com/sudah-tahu-pph-21-thr-dan-cara-menghitungnya-cek-di-sini/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E. Banyak karyawan menunggu Tunjangan Hari Raya (THR). Namun saat menerima slip gaji THR, banyak dari mereka terkejut karena potongan pajaknya terasa lebih besar dibanding bulan biasa. Pertanyaan seperti “Kenapa THR kena pajak?” atau “Kenapa potongannya besar?” pun sering muncul. Padahal, perusahaan memperlakukan perhitungan PPh 21 atas THR berbeda dari gaji rutin. Melalui artikel ini, kamu bisa memahami hal tersebut secara singkat, jelas, dan mudah. Apakah THR Dikenakan PPh 21? Jawabannya: ya, perusahaan mengenakan PPh 21 atas THR. Aturan pajak memasukkan THR sebagai objek pajak karena THR […] - [Panduan Dasar PPh 21 yang Perlu Diketahui Karyawan Perusahaan](https://esindogroup.com/panduan-dasar-pph-21-yang-perlu-diketahui-karyawan-perusahaan/): Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E. Bagi banyak karyawan, PPh 21 sering terasa sebagai potongan “otomatis” di slip gaji tanpa benar-benar mereka pahami. Perusahaan memotong pajak ini secara langsung, sehingga karyawan baru menyadari dampaknya saat menerima gaji bersih yang lebih kecil dari yang mereka harapkan. Akibatnya, karyawan mulai mempertanyakan alasan di balik perubahan potongan pajak, besarnya potongan THR, hingga perbedaan potongan antar karyawan. Di sisi lain, bagi perusahaan—khususnya tim HR dan finance—PPh 21 juga menjadi area yang rawan kesalahan karena perubahan regulasi dan kompleksitas perhitungan. Melalui artikel ini, kami menjelaskan gambaran dasar PPh 21 […] ## Pages - [Excel PPh 21 Esindo](https://esindogroup.com/excel-pph-21-esindo/) - [PPN](https://esindogroup.com/training/ppn/) - [PPh Badan](https://esindogroup.com/training/pph-badan/) - [PPh 21](https://esindogroup.com/training/pph-21/) - [Converter PPN](https://esindogroup.com/produk-software/converter-ppn/) - [Penyusunan SPT](https://esindogroup.com/layanan/penyusunan-spt/) - [Pelatihan Perpajakan](https://esindogroup.com/layanan/pelatihan-perpajakan/) - [Jasa Perpajakan](https://esindogroup.com/layanan/jasa-perpajakan/) - [Penyusunan TP Doc](https://esindogroup.com/layanan/penyusunan-tp-doc/) - [Kontak](https://esindogroup.com/kontak/) - [Training](https://esindogroup.com/training/) - [Produk & Software](https://esindogroup.com/produk-software/) - [Layanan](https://esindogroup.com/layanan/) - [Tentang](https://esindogroup.com/tentang/) - [Depan](https://esindogroup.com/) - [Web Under Development](https://esindogroup.com/web-under-development/) [comment]: # (Generated by Hostinger Tools Plugin)