Converter PPN

Alat konversi PPN cepat dan akurat untuk menghitung dan memproses Pajak Pertambahan Nilai secara efisien.

Selengkapnya

E-Converter

Aplikasi Converter Coretax PPN & Bukti Potong

E-Converter Esindo adalah aplikasi converter pajak Coretax yang membantu perusahaan mengelola Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, dan Bukti Potong (sebagai pihak dipotong maupun pemotong) secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Sistem ini memetakan data transaksi dari berbagai sumber menjadi file XML siap unggah ke Coretax, sehingga proses pelaporan pajak lebih efisien dan minim kesalahan.

E Converter PPN

Masalah yang Sering Terjadi

Perusahaan sering mengalami kendala dalam menyiapkan data pajak untuk pelaporan di Coretax, baik Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, maupun Bukti Potong (Bupot) PPh.

Data berasal dari berbagai sistem—ERP, software akuntansi, POS, atau Excel—dengan struktur yang berbeda, sehingga proses input manual menjadi rumit, memakan waktu, dan rawan kesalahan.

Risiko Jika Tidak Ditangani

Tanpa sistem konversi yang tepat, perusahaan berisiko:

  • Kesalahan format file XML Coretax
  • Penolakan data saat upload di Coretax
  • Keterlambatan pelaporan PPN dan PPh
  • Koreksi pajak dan sanksi administrasi

Beban kerja berlebih pada tim pajak dan akuntansi

Solusi dari Esindo – E-Converter Pajak Coretax

E-Converter Esindo adalah aplikasi converter pajak yang dirancang untuk mempermudah pelaporan Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, serta Bukti Potong (sebagai pihak dipotong maupun pemotong) ke dalam format XML yang sesuai standar Coretax.

Aplikasi ini berfungsi untuk memetakan (mapping) data transaksi dari berbagai sistem ke dalam struktur data yang sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak. Setelah proses konversi selesai, sistem akan menghasilkan file XML siap pakai yang dapat langsung digunakan di aplikasi Coretax tanpa proses tambahan.

Proses Kerja E-Converter Esindo

1. Impor Data Transaksi

Data Pajak Keluaran, Faktur Masukan, atau Bukti Potong diimpor dari sistem perusahaan.

2. Mapping Otomatis Data

Aplikasi secara otomatis memetakan data transaksi ke format standar Coretax.

3. Proses Konversi

Data dikonversi sesuai ketentuan pelaporan PPN dan PPh.

4. Generate File XML

Sistem menghasilkan file XML yang telah tervalidasi formatnya.

5. Siap Dilaporkan di Coretax

File XML dapat langsung diunggah ke Coretax tanpa pengolahan ulang.

Manfaat untuk Perusahaan

  • Mempercepat pelaporan Pajak Keluaran dan Masukan
  • Memudahkan pelaporan Bukti Potong (dipotong & pemotong)
  • Mengurangi risiko kesalahan format dan input data
  • Menghemat waktu kerja tim pajak dan akuntansi
  • Mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik dan terkendali

Pertanyaan yang Sering Diajukan (F.A.Q)

Apakah E-Converter Esindo hanya untuk Pajak Keluaran?

Tidak. E-Converter Esindo mendukung Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, serta Bukti Potong PPh.

Apakah bisa digunakan untuk Bupot sebagai pihak dipotong dan pemotong?

Ya. Aplikasi ini mendukung pengolahan Bukti Potong sebagai pihak dipotong maupun sebagai pemotong.

Apakah data bisa berasal dari berbagai sistem?

Ya. E-Converter Esindo dapat memetakan data dari berbagai sistem dan format file.

Apakah file XML hasil konversi langsung bisa diunggah ke Coretax?

Ya. File XML yang dihasilkan siap digunakan langsung di Coretax.

Butuh Solusi Pajak yang Tepat untuk Perusahaan Anda?