Sudah Tahu PPh 21 THR dan Cara Menghitungnya? Cek di Sini

Feb 20, 2026 | PPh 21

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E.

Bagi banyak karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang paling ditunggu. Namun saat slip gaji THR diterima, tidak sedikit yang kaget karena potongan pajaknya terasa lebih besar dibanding bulan biasa. Pertanyaan seperti “Kenapa THR kena pajak?” atau “Kenapa potongannya besar?” pun sering muncul.

Faktanya, PPh 21 atas THR memang bekerja berbeda dengan gaji rutin. Artikel ini membahasnya secara singkat dan mudah dipahami.

Ilustrasi proses penghitungan THR dan pajaknya oleh perusahaan.

Ilustrasi proses penghitungan THR dan pajaknya oleh perusahaan.

Apakah THR Dikenakan PPh 21?

Jawabannya ya. THR termasuk objek PPh 21 karena diperlakukan sebagai penghasilan tambahan yang diterima karyawan selain gaji bulanan. Selama masih berstatus sebagai karyawan dan menerima THR dari perusahaan, penghasilan tersebut tetap diperhitungkan dalam pajak.

THR sering dianggap sebagai “bonus tahunan”, padahal dari sudut pandang pajak, THR adalah bagian dari total penghasilan karyawan.

Kenapa Pajak THR Terasa Lebih Besar?

Banyak karyawan merasa potongan pajak di bulan THR terlihat lebih besar dari biasanya. Padahal, dalam mekanisme yang berlaku saat ini, pajak THR tidak dihitung secara terpisah atau dengan cara menghitung ulang pajak tahunan.

THR diperlakukan sebagai penambah penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, ketika THR masuk, total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi lebih tinggi dibanding bulan biasa.

Dalam skema TER (Tarif Efektif Rata-rata), besarnya penghasilan bruto dan status PTKP karyawan menjadi penentu tarif yang digunakan. Jika penghasilan bruto meningkat karena adanya THR, maka tarif TER yang berlaku bisa ikut berubah.

Inilah sebabnya potongan PPh 21 pada bulan THR sering terasa lebih besar. Bukan karena ada pajak tambahan atau penghitungan ulang tahunan, melainkan karena dasar pengenaan pajaknya memang meningkat pada bulan tersebut.

Ilustrasi PPh 21 atas THR merupakan penyesuaian dari total pajak penghasilan tahunan.

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya PPh 21 THR

Tidak semua karyawan mengalami potongan pajak THR yang sama. Beberapa faktor utama yang memengaruhi antara lain:

  • Besarnya THR yang diterima
  • Penghasilan rutin karyawan
  • Status PTKP (lajang, menikah, tanggungan)
  • Metode penghitungan pajak yang digunakan perusahaan

Perbedaan faktor ini membuat THR bersih antar karyawan bisa sangat berbeda, meskipun nominal THR terlihat serupa.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang masih sering muncul antara lain:

  • Status PTKP karyawan belum diperbarui
  • Salah memahami metode penghitungan pajak
  • Slip gaji kurang transparan

Kesalahan ini sering menimbulkan ketidakpercayaan karyawan, padahal sumbernya adalah miskomunikasi atau sistem yang kurang tepat.

Apa yang Perlu Diperhatikan Karyawan dan Perusahaan?

Bagi karyawan, pahami bahwa THR bukan penghasilan bebas pajak dan pastikan data keluarga sudah sesuai.
Bagi perusahaan, pastikan data karyawan mutakhir, metode konsisten, dan sistem payroll mampu melakukan penyesuaian pajak dengan benar.

Pengelolaan PPh 21 THR yang baik membantu perusahaan menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari keluhan karyawan.

Kesimpulan

PPh 21 atas THR bukanlah potongan yang muncul secara tiba-tiba. Pajak tersebut merupakan bagian dari mekanisme perhitungan yang mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana THR menambah penghasilan bruto pada bulan pembayarannya dan memengaruhi tarif yang digunakan.

Dengan memahami cara kerjanya, karyawan dapat lebih bijak dan realistis dalam mengelola THR yang diterima. Di sisi lain, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Untuk memperdalam pemahaman, kamu juga dapat membaca artikel Panduan Dasar PPh 21, serta pembahasan mengenai metode gross up dan penghitungan pajak karyawan di perusahaan agar gambaran tentang PPh 21 menjadi lebih utuh.

Artikel ini ditulis oleh Khairunnisa Indah Aryani, Digital Marketing Esindo Group, dan telah ditinjau oleh Safitri Aprilia selaku Tax Consultant.