Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani
JAKARTA – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM telah dihapus sepenuhnya dan naik menjadi 22% dari omzet. Isu ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Faktanya, pemerintah tidak menghapus tarif PPh Final 0,5% dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Namun, pemerintah mempersempit kriteria penerimanya agar fasilitas pajak ini lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah celah penghindaran pajak. Akibatnya, beberapa bentuk usaha harus bersiap melakukan transisi ke skema umum.
Pembagian Subjek Pajak dan Jenis Usaha yang Dialihkan ke Skema Umum

Pemerintah menetapkan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kini, hanya subjek pajak tertentu yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. Subjek tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, serta Koperasi. Khusus koperasi, pemerintah membatasi masa berlaku fasilitas maksimal 4 tahun sejak terdaftar.
Sementara itu, badan usaha seperti CV, Firma, PT persekutuan, dan BUMDes tidak lagi menerima fasilitas ini. Pemerintah memberikan masa transisi sampai jangka waktu fasilitas lama mereka berakhir. Setelah masa itu selesai, mereka wajib beralih ke skema PPh Umum.
Pemerintah juga mengecualikan profesi berbasis keahlian pribadi atau pekerjaan bebas dari fasilitas ini. Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, hingga content creator dan influencer wajib menggunakan tarif umum.
Mitos Pajak Umum dan Simulasi Titik Impas Margin Laba

Anggapan bahwa pajak langsung melonjak menjadi 22% dari total omzet adalah keliru. Berbeda dengan PPh Final yang dihitung langsung dari omzet kotor tanpa melihat kondisi untung rugi, Skema PPh Umum dihitung dari laba bersih atau penghasilan kena pajak. Dalam skema ini, seluruh biaya operasional usaha dapat menjadi pengurang pajak sehingga jika usaha sedang rugi, tidak ada pajak penghasilan yang terutang.
Menurut simulasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI dengan asumsi fasilitas Pasal 31E tarif efektif 11%, titik impas antara tarif final 0,5% dan tarif normal berada pada margin laba sekitar 4,55%.
- Margin Laba di Bawah 4,55% (Margin Tipis) Tarif Normal PPh Umum justru lebih menguntungkan dan lebih ringan. Karakteristik ini sangat cocok untuk jenis usaha dengan perputaran uang besar tetapi untung tipis seperti perdagangan, distribusi, atau manufaktur.
- Margin Laba di Atas 4,55% (Margin Tebal) Tarif Final 0,5% memang lebih efisien secara nominal. Oleh karena itu, bagi usaha bermargin tinggi seperti jasa profesional, digital marketing, atau personal branding, berakhirnya fasilitas tarif final ini berpotensi meningkatkan beban perpajakan cukup besar jika tidak diimbangi dengan perencanaan pajak yang matang.
Baca juga: Strategi Tax Planning PPh Badan untuk Efisiensi Pajak Perusahaan
Tantangan Pembukuan bagi Pelaku Usaha

Perubahan sistem perpajakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih tertib dalam pembukuan. Hal ini menjadi tantangan utama, khususnya bagi pelaku usaha berbentuk badan hukum.
Skema PPh Umum membutuhkan data laba bersih yang akurat. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki laporan keuangan yang rapi dan valid. Pembukuan yang baik membantu Anda membuktikan biaya operasional secara akurat. Langkah ini juga menghindarkan perusahaan dari risiko koreksi fiskal atau sanksi administrasi.
Baca juga: Perusahaan Wajib Siapkan 5 Dokumen Ini Saat Pemeriksaan Pajak
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus total PPh Final 0,5%, melainkan memperketat syarat penerimanya. Masa transisi ini merupakan saat yang tepat bagi para pelaku usaha untuk mengecek kembali legalitas badan usaha, menghitung ulang margin laba riil, dan mulai merapikan sistem pembukuan keuangan.






