Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Safitri Aprilia, S.E.
Bagi para pemilik bisnis, proses menghitung pajak sering terasa seperti “misi mustahil”. Padahal, kunci utamanya sederhana: pastikan pencatatan keuangan rapi sejak awal. Banyak yang menganggap perhitungan pajak itu rumit karena rumusnya terlihat panjang. Namun sebenarnya, inti dari perhitungan PPh Badan hanya satu: pemerintah ingin mengetahui berapa laba bersih perusahaan yang diakui secara fiskal sesuai aturan perpajakan.
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan bukan sekadar mengalikan angka. Anda perlu melakukan proses rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan pajak. Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem digital melalui coretax. Meski demikian, pemahaman dasar mengenai alur perhitungan PPh Badan tetap wajib Anda kuasai agar tidak terkejut saat melihat jumlah pajak terutang.
Alur Perhitungan PPh Badan
Secara umum, Anda dapat menghitung PPh Badan melalui empat tahapan berikut:
- Hitung Laba Komersial Netto
Mulai dari laba bersih dalam laporan keuangan perusahaan, yaitu selisih antara pendapatan dan biaya. - Lakukan Koreksi Fiskal
Sesuaikan biaya dan pendapatan berdasarkan ketentuan pajak. Tambahkan biaya yang tidak boleh dikurangkan (koreksi positif) dan kurangi penghasilan yang bukan objek pajak (koreksi negatif). - Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Hitung PKP dengan menjumlahkan laba komersial dan koreksi fiskal, lalu kurangi kompensasi kerugian jika ada. - Terapkan Tarif PPh Badan
Kalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku (umumnya 22%). Jika memenuhi syarat, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E.

Ilustrasi Proses perhitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal yang tepat.
Simulasi Perhitungan PPh Badan
Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan PPh Badan untuk PT ABC dengan omzet Rp10 miliar dalam satu tahun pajak.
1. Rekonsiliasi Fiskal
- Laba Bersih Komersial: Rp1.000.000.000
- Koreksi Fiskal Positif: Rp200.000.000 (Misal: Biaya sumbangan, biaya makan minum yang tidak ada daftar nominatif, atau sanksi pajak).
- Laba Fiskal (PKP):
Laba Komersial + Koreksi Positif = Rp1.200.000.000
2. Penentuan Fasilitas (Pasal 31E)
Karena omzet PT ABC di bawah Rp50 Miliar, mereka berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian PKP dari omzet sampai dengan Rp4,8 Miliar.
- PKP yang mendapat fasilitas:
(4,8 Miliar : Omzet) x PKP
(4,8 M : 10 M) x 1,2 M = Rp576.000.000
- PKP yang tidak mendapat fasilitas:
1,2 M – 576 Juta = Rp624.000.000
3. Perhitungan Pajak Terutang
Kini kita kalikan dengan tarif umum 22%:
| Komponen PKP | Tarif | Perhitungan | Hasil |
| Mendapat Fasilitas | 11% (50% x 22%) | 11% x 576.000.000 | Rp63.360.000 |
| Tidak Mendapat Fasilitas | 22% | 22% x 624.000.000 | Rp137.280.000 |
| Total PPh Terutang | Rp200.640.000 |
Tabel perhitungan pajak PPh Badan terhutang
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perhitungan PPh Badan
Agar perusahaan tidak terkena sanksi, hindari beberapa kesalahan berikut:
- Tidak melakukan koreksi fiskal
Banyak perusahaan masih mencampur pengeluaran pribadi dengan biaya operasional. Padahal, pajak hanya mengakui biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). - Mengabaikan bukti potong pajak
PPh Pasal 23 yang dipotong klien dapat menjadi kredit pajak. Jika bukti potong hilang, perusahaan berisiko membayar pajak lebih besar. - Salah menghitung fasilitas Pasal 31E
Beberapa wajib pajak langsung menggunakan tarif 22% tanpa memanfaatkan fasilitas, padahal ini bisa mengurangi beban pajak secara signifikan. - Tidak menyesuaikan penyusutan fiskal
Metode penyusutan dalam akuntansi sering berbeda dengan ketentuan fiskal. Perusahaan harus mengikuti aturan penyusutan berdasarkan kelompok aset pajak.
Menghitung PPh Badan akan terasa lebih mudah jika Anda memahami bahwa pajak memiliki perspektif sendiri dalam menilai biaya dan penghasilan. Di era perpajakan digital 2026, pastikan laporan keuangan perusahaan sudah valid dan sesuai sebelum Anda melaporkannya dalam SPT Tahunan.






