Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E.
Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Transfer Pricing Documentation (TP Doc) justru ketika sudah masuk tahap pemeriksaan. Padahal, di titik tersebut, ruang untuk memperbaiki posisi sudah sangat terbatas.
Di sisi lain, regulasi terbaru menuntut kesiapan yang jauh lebih awal. Artinya, TP Doc bukan lagi dokumen yang bisa “disiapkan nanti”, melainkan sesuatu yang perlu dipikirkan sejak transaksi afiliasi terjadi.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan transfer pricing yang sering terjadi dan berujung pada koreksi pajak saat pemeriksaan. Berikut lima kesalahan yang perlu diwaspadai.

Kriteria hubungan afiliasi dalam transfer pricing sesuai PMK 172 Tahun 2023
Wajib Pajak Afiliasi Perlu TP Doc
Ketika perusahaan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi, secara langsung perusahaan sudah masuk ke dalam rezim transfer pricing. Pada titik ini, kewajiban dokumentasi mulai relevan—bukan nanti, tetapi sejak transaksi itu terjadi.
Dalam PMK 172 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi afiliasi wajib mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Penerapan prinsip ini tidak cukup hanya diakui, tetapi harus dibuktikan melalui dokumentasi harga transfer.
Artinya, perusahaan tidak bisa lagi menganggap transaksi afiliasi sebagai transaksi biasa. Harus ada dasar yang jelas: mengapa harga tersebut digunakan, metode apa yang dipilih, serta apakah hasilnya masih wajar jika dibandingkan dengan transaksi antar pihak independen.
Selain itu, pendekatan ex-ante menekankan bahwa dokumentasi harus disusun berdasarkan kondisi saat transaksi dilakukan, bukan disiapkan belakangan saat pemeriksaan berlangsung.

Alur penentuan kewajiban pembuatan TP Doc berdasarkan transaksi afiliasi dan batasan nilai tertentu
Kesalahan Transfer Pricing yang Sering Terjadi
Berikut beberapa kesalahan transfer pricing yang sering terjadi dalam praktik dan berisiko berujung pada koreksi pajak:
Tidak Sadar Kewajiban Pembuatan Transfer Pricing Documentation
Permasalahan yang paling sering terjadi justru berawal dari hal yang sederhana: banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menyiapkan TP Doc.
Perusahaan cenderung fokus pada operasional yang berjalan lancar dan arus kas yang stabil, namun luput melihat bahwa transaksi dengan pihak afiliasi memiliki konsekuensi pajak yang berbeda. Dalam perspektif Direktorat Jenderal Pajak, transaksi afiliasi selalu menjadi area yang mendapatkan perhatian lebih.
Ketidaksadaran ini biasanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau anggapan bahwa TP Doc hanya diperlukan oleh perusahaan besar. Padahal, selama terdapat hubungan afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu, kewajiban tersebut tetap berlaku.
Dokumen Dibuat Mendadak
Karena tidak disiapkan sejak awal, banyak perusahaan baru mulai menyusun TP Doc ketika sudah memasuki tahap pemeriksaan. Pada titik ini, penyusunan dokumen sering dilakukan secara terburu-buru.
Padahal, TP Doc bukan dokumen yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Prosesnya mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis), pemilihan metode transfer pricing, hingga pencarian data pembanding (benchmarking).
Jika seluruh proses tersebut dilakukan secara mendadak, kualitas analisis cenderung lemah. Lebih dari itu, pendekatan ini tidak sejalan dengan ketentuan terbaru yang menekankan bahwa dokumentasi harus disiapkan 4 bulan setelah akhir tahun buku (akhir penyampaian SPT), bukan sebagai respons atas pemeriksaan.
Data Tidak Lengkap
Penyusunan terburu-buru hampir selalu berujung pada satu masalah utama: data yang tidak lengkap.
Mulai dari kontrak yang tidak terdokumentasi dengan baik, rincian transaksi yang tidak konsisten, hingga data pembanding yang tidak memadai. Akibatnya, TP Doc hanya menjadi formalitas, bukan alat pembuktian yang kuat.
Padahal, kualitas dokumentasi sangat bergantung pada kedalaman dan konsistensi data. Tanpa dukungan data yang memadai, argumen yang disusun akan sulit dipertahankan ketika diuji.
Pendekatan yang tepat sejak awal dapat membantu memastikan TP Doc tidak hanya formalitas, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian.
Tidak Siap Menghadapi Pemeriksaan
Di tahap pemeriksaan, semua kelemahan tadi mulai terlihat. Otoritas pajak akan menguji:
- Apakah harga sudah wajar
- Apakah metode yang dipakai sudah tepat
- Apakah dokumentasinya bisa dipertanggungjawabkan
Jika TP Doc tidak kuat, risikonya jelas: koreksi fiskal.
Hal ini dapat berdampak langsung pada kenaikan laba kena pajak, tambahan pajak terutang, bahkan sanksi. Dalam beberapa kasus, perusahaan juga kehilangan posisi tawar karena tidak memiliki dasar yang cukup untuk mempertahankan kebijakan harga yang diterapkan.

Visualisasi risiko transfer pricing dari dokumentasi lemah hingga peningkatan pajak dan sanksi
Tidak Memanfaatkan TP Doc sebagai Alat Pembuktian
Di sisi lain, jika disiapkan dengan benar, TP Doc justru dapat menjadi alat pembuktian yang sangat kuat.
Dokumen ini mampu menjelaskan keseluruhan aktivitas bisnis perusahaan, mulai dari fungsi operasional, risiko yang ditanggung, hingga dasar penentuan harga transaksi.
Dengan dokumentasi yang lengkap dan konsisten, perusahaan tidak perlu menjelaskan ulang dari awal ketika diperiksa, karena seluruh argumen sudah tersusun secara sistematis.
Kesimpulan
Kesalahan dalam transfer pricing sering kali bukan berasal dari transaksi yang salah, tetapi dari dokumentasi yang tidak siap diuji.
Dalam praktiknya, beberapa kesalahan yang paling sering terjadi meliputi:
- Tidak menyadari kewajiban penyusunan TP Doc
- Menyusun dokumen secara mendadak
- Menggunakan data yang tidak lengkap
- Tidak siap menghadapi pemeriksaan
- Tidak memanfaatkan TP Doc sebagai alat pembuktian
Untuk memastikan dokumentasi Anda telah sesuai dengan ketentuan dan siap diuji, tim Esindo dapat membantu melakukan evaluasi awal secara komprehensif.
Jika kesalahan yang telah dibahas tidak segera diantisipasi, risikonya dapat berujung pada koreksi fiskal, kenaikan pajak terutang, hingga sanksi administratif.
Sebaliknya, TP Doc yang disusun dengan baik sejak awal dapat menjadi dasar yang kuat untuk mempertahankan kebijakan harga dan menghadapi pemeriksaan dengan lebih percaya diri.






