SPT OP: Penghasilan Ratusan Juta, Tapi Pajak Kecil? Ini Risikonya

Apr 2, 2026 | Orang Pribadi

Ditulis oleh: Zahira Hasna Aulia Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani

Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E.

Di era digital seperti sekarang, urusan pajak tidak lagi sekadar “lapor lalu selesai.” Seiring hadirnya sistem Coretax, transparansi data perpajakan meningkat drastis. Akibatnya, sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian data penghasilan dan pajak dengan lebih akurat.

Banyak wajib pajak orang pribadi mungkin masih berpikir, “Selama ini aman-aman saja, kenapa harus khawatir?” Justru di titik inilah risikonya muncul.

Transparansi Data di Era Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data dalam satu platform. Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan data matching secara lebih akurat dan real-time.

Artinya, DJP tidak hanya mengandalkan data dari SPT yang kamu laporkan. Sistem juga akan membandingkannya dengan berbagai sumber lain, seperti:

  • Data perbankan
  • Data transaksi kartu kredit
  • Data kepemilikan aset (properti, kendaraan, dan lainnya)
  • Data pihak ketiga (perusahaan, marketplace, instansi)

Dengan kondisi ini, ketika seseorang memiliki penghasilan ratusan juta bahkan miliaran rupiah tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil atau tidak sebanding, sistem akan lebih mudah mendeteksi anomali tersebut.

Hal ini sejalan dengan prinsip self-assessment system dalam perpajakan Indonesia. Wajib pajak tetap diberi kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri, tetapi DJP tetap mengawasi melalui data yang dimiliki.

SP2DK & Potensi Pemeriksaan

Saat DJP menemukan ketidaksesuaian data, DJP biasanya akan mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sebagai langkah awal.

SP2DK bukan langsung pemeriksaan, melainkan bentuk permintaan klarifikasi kepada wajib pajak.

Sebagai contoh:

  • Penghasilan dilaporkan Rp200 juta per tahun
  • Namun transaksi rekening mencapai Rp1 miliar
  • Atau terdapat pembelian aset bernilai besar yang tidak sesuai dengan profil penghasilan

Jika wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, risiko dapat meningkat menjadi:

  • Pemeriksaan pajak
  • Koreksi pajak terutang
  • Sanksi administrasi berupa bunga atau denda

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan.

Ilustrasi pemeriksaan data pajak SPT OP dengan dokumen keuangan dan kaca pembesar

Dalam praktiknya, banyak risiko justru muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena kesalahan dalam proses pelaporan.
Jika Anda ingin melihat bagaimana pelaporan SPT dilakukan secara tepat di sistem Coretax, Anda dapat memahami alurnya lebih lanjut melalui panduan berikut: Tutorial Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax 2026

Risiko Lifestyle vs Laporan Pajak

Selain data transaksi, DJP juga dapat menilai kesesuaian antara gaya hidup (lifestyle) dan penghasilan yang Anda laporkan.

Sebagai ilustrasi, seseorang mungkin:

  • Sering bepergian ke luar negeri
  • Membeli kendaraan mewah
  • Tinggal di properti bernilai tinggi
  • Aktif melakukan transaksi dalam jumlah besar

Namun di sisi lain, dalam SPT:

  • Penghasilan dilaporkan relatif kecil
  • Pajak yang dibayar minim

Ketidaksesuaian seperti ini dapat menjadi red flag dalam analisis risiko DJP.

Di era Coretax, DJP dapat menelusuri dan menghubungkan data tersebut dengan lebih mudah. Artinya, bukan soal “mengintai gaya hidup,” tetapi mencocokkan kemampuan ekonomi dengan kewajiban perpajakan.

Ilustrasi perbedaan antara gaya hidup tinggi dengan aktivitas pelaporan SPT Orang Pribadi secara digital melalui sistem Coretax.

Kapan Perlu Konsultasi?

Tidak semua perbedaan data berarti pelanggaran. Dalam banyak kasus, Anda masih dapat menjelaskan perbedaan tersebut, misalnya karena:

  • Penghasilan bukan objek pajak
  • Perusahaan telah memotong pajak final atas penghasilan tersebut
  • Dana berasal dari pinjaman atau warisan
  • Transaksi hanya bersifat perputaran, bukan penghasilan

Namun demikian, penting untuk mengetahui kapan sebaiknya mulai berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Pertimbangkan untuk konsultasi jika:

  • Penghasilan sudah mencapai ratusan juta per tahun
  • Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (freelance, bisnis, investasi)
  • Pernah menerima SP2DK
  • Memiliki aset signifikan yang belum tercermin dalam SPT
  • Masih ragu dalam menentukan perlakuan pajak yang tepat

Perlu Anda pahami, konsultasi bukan berarti Anda sedang bermasalah. Justru langkah ini bersifat preventif agar pelaporan pajak tetap aman, akurat, dan sesuai regulasi.

Ilustrasi wajib pajak berdiskusi dengan konsultan pajak untuk memastikan pelaporan SPT OP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada titik tertentu, memahami gambaran besar pelaporan pajak menjadi sama pentingnya dengan sekadar memenuhi kewajiban.
Untuk itu, Anda dapat menelusuri panduan yang membahas proses pelaporan SPT Orang Pribadi secara lebih komprehensif di sini: SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax: Panduan Lengkap

Sebelum Risiko Muncul, Pastikan Sudah Siap

Di era Coretax, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kenyataan. Sistem semakin canggih, data semakin terbuka, dan kemampuan analisis DJP terus berkembang.

Jika Anda memiliki penghasilan besar tetapi masih melaporkan pajak dalam jumlah minim tanpa dasar yang jelas, risiko tidak hanya berhenti pada SP2DK. Kondisi ini dapat berlanjut ke pemeriksaan hingga sanksi.

Karena itu, mulai sekarang:

  • Rapikan pencatatan penghasilan
  • Pastikan pelaporan SPT sesuai kondisi sebenarnya
  • Pahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik