Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Ini Dampaknya bagi Seller

Agu 6, 2026 | Lainnya

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Jakarta – Pemerintah kembali menunda penerapan pajak marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Keputusan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak seller. Pemerintah hanya mengubah jadwal pemungutannya.

Pemerintah Tidak Membatalkan Pajak Marketplace

Ilustrasi dashboard marketplace dan dokumen perpajakan dalam persiapan penerapan PPh Pasal 22 bagi seller online.

Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan ketentuan dalam PMK 37/2025. Aturan tersebut mewajibkan marketplace tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi seller.

Pemerintah merencanakan pemungutan mulai 1 November 2026. Menjelang penerapan aturan, DJP akan menerbitkan kembali keputusan resmi yang menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Seller sebenarnya sudah memiliki kewajiban Pajak Penghasilan atas kegiatan usahanya. Melalui aturan ini, marketplace hanya membantu proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca juga: Mengatasi Selisih Invoice dan Faktur Pajak Siap Coretax

Dampak Pajak Marketplace bagi Seller

Seller memeriksa transaksi dan potongan pajak marketplace melalui laptop.
Ilustrasi seller memeriksa rincian transaksi, omzet, dan potongan PPh Pasal 22 melalui dashboard marketplace.

Selama masa penundaan, marketplace belum memungut PPh Pasal 22 dari omzet seller.

Apabila marketplace sudah telanjur memotong pajak, marketplace wajib mengembalikan dana tersebut kepada seller. Karena itu, seller perlu memeriksa laporan transaksi dan rincian potongan pada akun masing-masing.

Saat aturan mulai berlaku, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan. Seller dapat memperhitungkan pajak tersebut sebagai pembayaran PPh final atau kredit pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Seller Kena Pemungutan

Perbandingan ketentuan pajak marketplace berdasarkan omzet seller.
Ilustrasi perbandingan seller dengan omzet usaha di bawah dan di atas Rp500 juta dalam ketentuan pajak marketplace.

Marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seller orang pribadi yang omzet usahanya belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Agar marketplace tidak melakukan pemungutan, seller harus menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025. Tanpa surat tersebut, marketplace tetap dapat memungut PPh Pasal 22 dari transaksi seller.

Batas Rp500 juta berlaku atas total omzet seller dalam satu tahun pajak. Seller harus menjumlahkan omzet dari seluruh akun marketplace serta penjualan melalui toko offline atau saluran usaha lainnya.

Baca juga: Cara Atasi Lonjakan Faktur Pajak CoreTax, Hindari Data Terlewat

Apa yang Perlu Seller Siapkan?

Persiapan administrasi pajak dan pencatatan omzet seller marketplace.
Ilustrasi persiapan administrasi pajak melalui pencatatan omzet, laporan transaksi, NPWP, dan checklist kewajiban perpajakan.

Penundaan ini bukan alasan bagi seller untuk menunggu tanpa persiapan. Justru, masa tersebut dapat digunakan untuk merapikan data NPWP atau NIK, mencatat seluruh omzet usaha, mengecek potongan pajak, serta menyiapkan surat pernyataan omzet jika memenuhi ketentuan.

Purbaya memang menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Namun, aturan dasarnya tetap berlaku.

Artinya, seller memiliki waktu lebih panjang untuk bersiap sebelum PPh Pasal 22 mulai dipungut. Semakin rapi administrasinya sejak sekarang, semakin kecil risiko kebingungan saat kebijakan tersebut mulai berjalan.