Brevet masih dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak sampai 31 Desember 2026. Namun, setelah masa transisi berakhir, perusahaan perlu memperhatikan kembali status pihak yang akan menerima kuasa.
Perubahan ini mengikuti PMK 44 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut memperjelas pilihan pihak yang dapat menerima kuasa sekaligus persyaratan kompetensinya.
Lalu, apa yang perlu perusahaan perhatikan menjelang 2027?
Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

PMK 44/2026 mengelompokkan Kuasa Wajib Pajak ke dalam tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, anggota keluarga, dan Pihak Lain. Wajib Pajak dapat menunjuk pihak tersebut melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda. Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan Pihak Lain perlu memenuhi persyaratan kompetensi melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Anggota keluarga mengikuti ketentuan khusus dalam PMK 44/2026.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan kategori dan kewenangan pihak yang akan menerima kuasa sebelum melakukan penunjukan.
Baca juga: Cara Atasi Lonjakan Faktur Pajak CoreTax, Hindari Data Terlewat
Apa yang Berubah Mulai 2027?

Ketentuan transisi masih memungkinkan penggunaan brevet atau ijazah formal perpajakan tertentu sampai 31 Desember 2026.Setelah periode tersebut, Pihak Lain perlu memiliki SKT untuk menjalankan peran sebagai Kuasa Wajib Pajak.
SKT tidak sama dengan sertifikat brevet. FAQ resmi DJP menjelaskan bahwa SKT menjadi bukti kompetensi bagi Pihak Lain. Penerbitannya berkaitan dengan uji kompetensi dan Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
Namun, perusahaan tetap perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksanaannya. Tata cara memperoleh SKT akan mengikuti ketentuan yang mengatur Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.
Apakah Semua Karyawan Perlu SKT?

Kewajiban SKT tidak berlaku untuk seluruh karyawan yang menangani perpajakan perusahaan. Peran karyawan dalam administrasi pajak berbeda dengan peran sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Misalnya, karyawan dapat membuat faktur pajak, bukti potong, menjadi drafter SPT, atau membuat kode billing sesuai akses yang diberikan. Aktivitas tersebut tidak otomatis menjadikan karyawan sebagai kuasa.
SKT menjadi relevan ketika perusahaan menunjuk karyawan sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam kategori Pihak Lain. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu membuat Surat Kuasa Khusus dan memenuhi persyaratan PMK 44/2026.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan fungsi karyawan, Wakil Wajib Pajak, dan Kuasa Wajib Pajak sejak awal.
Baca juga: PMK 39/2026 Terbit: Siap-Siap Pengawasan Pajak Lebih Agresif!
Apa yang Perlu Perusahaan Siapkan?

Perusahaan dapat mulai memetakan personel yang berpotensi menerima kuasa pada 2027. Setelah itu, tim dapat meninjau status, kewenangan, dan kesiapan kompetensi masing-masing personel.
Perusahaan juga perlu mengikuti perkembangan mekanisme SKK dan SKT. Langkah ini memberi waktu bagi tax team untuk menyesuaikan kebutuhan tanpa menunggu masa transisi berakhir.
PMK 44/2026 pada akhirnya bukan sekadar mengubah dokumen persyaratan. Regulasi ini memperjelas siapa yang dapat menerima kuasa dan kompetensi apa yang perlu dipenuhi.
Dengan memahami perbedaannya sejak awal, perusahaan dapat menyiapkan struktur tax team secara lebih terencana menuju 2027. Perkembangan regulasi dan kompetensi perpajakan juga dapat diperdalam melalui berbagai program pelatihan bersama Esindo.






