Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani
Jakarta – Pengawasan pajak kini semakin terintegrasi dengan data dan sistem administrasi perpajakan. Karena itu, perusahaan perlu menjaga ketepatan pelaporan sekaligus konsistensi antara transaksi, pembukuan, dan data perpajakan.
Melalui PER-18/PJ/2025, DJP dapat menindaklanjuti data konkret melalui pengawasan dan/atau pemeriksaan spesifik. Dalam kondisi tertentu, DJP dapat langsung menindaklanjuti data tanpa lebih dulu menerbitkan SP2DK.
Apa Itu Data Konkret?

DJP mengategorikan data konkret sebagai data yang telah mereka miliki dan dapat mereka uji secara sederhana untuk menilai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam praktiknya, data konkret dapat mencakup faktur pajak yang sistem DJP sudah setujui tetapi perusahaan belum laporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong atau pungut PPh yang belum perusahaan laporkan, hingga data transaksi tertentu yang sudah cukup untuk menghitung kewajiban pajak.
Baca juga: Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Ini Dampaknya bagi Seller
Kapan Data Konkret Bisa Masuk Pemeriksaan?

Ketika DJP memiliki data konkret yang cukup untuk diuji, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pengawasan atau pemeriksaan spesifik. Artinya, perusahaan tidak sebaiknya menjadikan penerimaan SP2DK sebagai satu-satunya tanda untuk mulai melakukan tax review.
Semakin cepat perusahaan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian, semakin besar kesempatan tim untuk menelusuri sumber data dan menyiapkan penjelasan yang memadai.
Baca juga: PMK 39/2026 Terbit: Siap-Siap Pengawasan Pajak Lebih Agresif!
Kenapa Sinkronisasi Tax dan Accounting Jadi Penting?

Data pajak tidak berdiri sendiri. Omzet, biaya, PPN, PPh, faktur pajak, dan bukti potong berasal dari transaksi yang juga tercatat dalam sistem accounting perusahaan.
Perbedaan angka tidak selalu menunjukkan kesalahan. Namun, perusahaan perlu menelusuri sumber selisih, menentukan dasar treatment pajak, dan melengkapi dokumentasi pendukung saat DJP menguji data tersebut.
Baca juga: Perusahaan Wajib Siapkan 5 Dokumen Ini Saat Pemeriksaan Pajak
Apa yang Perlu Perusahaan Siapkan?

Perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi secara berkala antara general ledger, SPT, faktur pajak, bukti potong, serta data yang tersedia di Coretax. Langkah ini membantu tim tax dan accounting menemukan gap lebih awal sebelum berkembang menjadi isu saat pengawasan atau pemeriksaan pajak.
Perusahaan perlu menelusuri, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan setiap perbedaan data, bukan sekadar menyamakan angka antara accounting dan tax.
Di tengah pengawasan pajak yang semakin berbasis data, perusahaan juga perlu memperkuat koordinasi antara fungsi accounting dan tax agar tim dapat menemukan potensi gap lebih awal.
Esindo akan membahas topik ini lebih lanjut melalui pelatihan Integrated Tax & Accounting Synchronization pada 18–19 Agustus 2026 di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta.






