Ditulis oleh: Salma Nabilah Zahro, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP., Safitri Aprilia, S.E.
Banyak perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Namun, dalam praktiknya, satu masalah sering muncul yaitu konsultan tidak memberikan kertas kerja (working paper) pajak secara lengkap kepada perusahaan.
Sekilas, kondisi ini memang terlihat sepele. Perusahaan tetap menyampaikan laporan pajak. Padahal, dari perspektif perpajakan dan kontrol internal, kondisi ini dapat menimbulkan risiko yang cukup serius.
Perusahaan Tidak Memegang Kertas Kerja
Dalam pengelolaan pajak yang sehat, perusahaan seharusnya memiliki:
- Rincian perhitungan pajak
- Dasar angka dalam SPT
- Rekonsiliasi fiskal
- Dokumen pendukung
Namun, dalam praktiknya, konsultan sering hanya memberikan hasil akhir berupa angka pajak atau SPT tanpa menyertakan detail perhitungan. Akibatnya, perusahaan tidak mengetahui bagaimana konsultan menghitung pajak tersebut. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Kurangnya Transparansi dari Konsultan
Ketika konsultan tidak memberikan kertas kerja lengkap, perusahaan langsung kehilangan transparansi.
Dalam kondisi ini, maka perusahaan tidak dapat:
- Menelusuri asal angka dalam SPT
- Memahami koreksi fiskal yang dilakukan
- Memastikan metode perhitungan yang digunakan
Sehingga, perusahaan menjadi sepenuhnya bergantung pada konsultan dan perusahaan kehilangan kontrol atas proses perpajakan.
Perusahaan Tidak Mendokumentasikan Data dengan Baik
Tanpa kertas kerja, perusahaan tidak dapat menyimpan dokumentasi pajak secara lengkap. Akibatnya, perusahaan tidak memiliki:
- Detail rekonsiliasi fiskal
- Rincian biaya yang dikoreksi
- Dasar penghitungan pajak
Padahal dalam praktiknya, dokumentasi menjadi kunci dalam kepatuhan pajak dan pengendalian internal.
Oleh karena itu, tanpa dokumentasi yang memadai, perusahaan akan kesulitan melakukan:
- Review internal
- Perbandingan antar periode
- Validasi data

Gambar contoh format working paper pajak sederhana
Perusahaan Tidak Siap Saat Audit
Selanjutnya, risiko terbesar biasanya muncul saat pemeriksaan pajak. Karena jika perusahaan tidak memiliki kertas kerja, maka:
- Perusahaan tidak dapat menjelaskan asal angka dalam SPT
- Perusahaan harus bergantung penuh pada konsultan
- Proses klarifikasi menjadi lebih lama dan berisiko
Akibatnya, perusahaan kehilangan kendali karena tidak menguasai data pajaknya sendiri. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang memadai kepada pemeriksa.

Gambar ilustrasi situasi audit antara perusahaan dan pemeriksa pajak.
Risiko Saat Pemeriksaan Pajak
Kurangnya dokumentasi dan transparansi dapat memicu berbagai risiko. Misalnya:
- Pemeriksa melakukan koreksi pajak
- Muncul potensi kurang bayar pajak
- Otoritas pajak mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan
- Risiko kepatuhan meningkat
Pada akhirnya, pemeriksa akan mengoreksi angka yang tidak memiliki dukungan dokumen yang jelas.
Bagaimana cara menghindari risiko tersebut? Salah satunya dengan memastikan perusahaan memiliki kertas kerja pajak yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik. Esindo menyediakan tools Excel kertas kerja PPh Badan yang terintegrasi auto ekspor XML sehingga sangat mudah melaporkannya ke Coretax. Excel kertas kerja PPh Badan ini bisa didapatkan dengan mengikuti Pelatihan SPT PPh Badan Esindo atau dengan menghubungi tim Esindo secara langsung.
Pentingnya Kertas Kerja untuk Kontrol Internal
Kertas kerja pajak tidak hanya berfungsi untuk pelaporan. Sebaliknya, kertas kerja juga berperan penting dalam:
- Kontrol internal perusahaan
- Proses review dan approval
- Audit internal maupun eksternal
- Referensi untuk periode berikutnya
Dengan memiliki kertas kerja yang lengkap, perusahaan dapat:
- Mengelola pajak secara lebih mandiri
- Melacak data dengan lebih mudah
- Menghadapi pemeriksaan pajak dengan lebih siap
Kesimpulan
Perusahaan tidak boleh hanya menerima hasil akhir dari konsultan pajak. Sebaliknya, perusahaan harus memastikan bahwa konsultan memberikan seluruh kertas kerja dan dasar perhitungan pajak secara lengkap.
Dalam praktiknya, tanpa kertas kerja perusahaan akan menghadapi:
- Keterbatasan kontrol
- Kesulitan saat audit
- Peningkatan risiko pajak
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan dokumentasi pajak tersusun secara lengkap dan transparan. Perusahaan juga dapat mengendalikan, menghitung dan menyiapkan pajaknya dengan lebih akurat saat menghadapi pemeriksaan.






