Sengketa Transfer Pricing 2022: Fiskus Menolak Transaksi Jasa

Mar 31, 2026 | Putusan Pajak

Ditulis oleh: Irfan Yafiarsy, S,H., Khairunnisa Indah Aryani

Ditinjau oleh: Aminarso, Ak.

Jakarta – Dunia perpajakan Indonesia kembali menghadirkan studi kasus penting dalam sengketa Transfer Pricing. Melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000071.15/2020/PP/M.XIIB Tahun 2022, PT SB berhasil membatalkan koreksi fiskus senilai Rp8,19 miliar atas PPh Badan tahun pajak 2016.

Kasus ini menjadi relevan bagi banyak perusahaan. Dalam praktiknya, fiskus tetap mengoreksi transaksi afiliasi yang secara bisnis wajar, terutama ketika perusahaan tidak menyajikan dokumentasi dan analisis yang cukup kuat dalam pengujian.

Awal Sengketa: Koreksi atas Transaksi Afiliasi

Fiskus memfokuskan koreksi pada biaya yang perusahaan bayarkan kepada pihak afiliasi luar negeri, yaitu:

  • Technical Assistance Agreement (TSA)
  • Trademark License Agreement (royalti merek)

Fiskus berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi, khususnya pada segmen barang impor. Untuk mendukung koreksi tersebut, pemeriksa menggunakan pendekatan “skoring” dalam mengukur manfaat jasa dan royalti.

Pendekatan ini kemudian menjadi titik sengketa utama: apakah fiskus dapat menggunakan metode tersebut dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi?

Karyawan kantor terlihat stres dan terkejut saat melihat data di laptop terkait permasalahan pajak atau sengketa transfer pricing

Ilustrasi tekanan yang dihadapi karyawan saat menghadapi koreksi pajak atau sengketa transfer pricing dalam proses pemeriksaan

Di Persidangan: Pengujian Harus Berbasis Metode yang Diakui

Majelis Hakim menegaskan bahwa fiskus tidak dapat menggunakan metode di luar ketentuan transfer pricing dan harus mengacu pada PER-32/PJ/2011 serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Untuk menguji kewajaran transaksi, regulasi menyediakan beberapa metode berikut:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP)
  • Resale Price Method (RPM)
  • Cost Plus Method
  • Profit Split Method (PSM)
  • Transactional Net Margin Method (TNMM)

Dalam putusan ini, Majelis Hakim menolak penggunaan metode “skoring” karena tidak memiliki dasar hukum sebagai alat koreksi. Artinya, koreksi fiskal tidak hanya harus “masuk akal”, tetapi juga harus memiliki legal standing yang jelas.

Analisis FAR: Penentu Substansi Transaksi

Ilustrasi analisis FAR (Functions, Assets, Risks) dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi pada transfer pricing

Selain aspek metodologi, PT SB juga membuktikan bahwa transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi melalui analisis FAR (Functions, Assets, Risks).

Functions (Fungsi)
Afiliasi luar negeri menjalankan fungsi strategis seperti desain global, riset material, dan pengelolaan rantai pasok, sementara entitas Indonesia tidak menjalankan fungsi tersebut.

Assets (Aset)
Afiliasi memiliki aset tidak berwujud berupa merek global dan sistem operasional ritel terintegrasi, sementara entitas lokal bertindak sebagai pengguna (licensee).

Risks (Risiko)
Perusahaan membagi risiko secara jelas, di mana afiliasi menanggung risiko pengembangan global, sedangkan entitas lokal menanggung risiko pasar domestik.

Berdasarkan analisis ini, Majelis Hakim menilai bahwa PT SB telah membuktikan eksistensi jasa dan royalti, sehingga koreksi fiskus kehilangan dasar untuk dipertahankan.

Tarif di Bawah Pasar: Tetap Wajar?

Salah satu poin menarik dalam perkara ini adalah tarif jasa teknik sebesar 1,5%, yang berada di bawah rentang interquartile CUP sebesar 5%–8%.

Dalam praktik Transfer Pricing, kondisi ini sering menjadi perhatian. Namun, Majelis Hakim justru menilai bahwa tarif yang lebih rendah tidak serta-merta menunjukkan ketidakwajaran.

Selama:

  • substansi jasa terbukti, dan
  • tidak terdapat indikasi pengalihan laba (profit shifting),

Dengan demikian, Majelis Hakim tetap menerima tarif tersebut. Bahkan, kondisi ini justru memperkuat posisi bahwa tidak terjadi penggelembungan biaya.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Kasus ini memberikan beberapa poin penting dalam praktik pemeriksaan dan sengketa pajak:

1. Dokumentasi TP Doc bukan formalitas
Tanpa dokumentasi yang komprehensif, Wajib Pajak berisiko gagal mempertahankan posisi dalam pengujian fiskus.

2. Pengujian harus berbasis metode yang sah
Wajib Pajak harus memastikan hal ini. Fiskus harus memakai metode yang diakui dalam regulasi.

3. FAR menjadi fondasi utama
Analisis fungsi, aset, dan risiko harus konsisten dengan kondisi bisnis aktual.

4. Substansi lebih utama daripada angka
Selama transaksi memiliki dasar ekonomi yang jelas, perbedaan tarif tidak selalu menjadi masalah, sepanjang masih masuk dalam rentang interquartile nilai kewajaran. Dalam kasus ini, karena berada di bawah rentang interkuartil, bagi yang membebankan sebagai biaya tidak masalah, akan tetapi bagi yang menerima penghasilan bisa dianggap kurang wajar.

Kesimpulan

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing, keberhasilan tidak hanya bergantung pada kondisi bisnis, tetapi juga pada kemampuan Wajib Pajak membuktikan kewajaran transaksi secara fiskal.

Kombinasi antara dokumentasi yang kuat, analisis FAR yang mendalam, serta penggunaan metode yang sesuai regulasi menjadi kunci utama dalam menghadapi koreksi dan sengketa pajak.

Bagi perusahaan, pesan utamanya jelas:
Dalam praktik, risiko lebih sering muncul dari pembuktian yang lemah daripada dari transaksi itu sendiri.