Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP, Safitri Aprilia, S.E.
Setiap awal tahun, satu pertanyaan hampir selalu muncul di meja direktur dan pemilik bisnis: sekarang tarif pajak perusahaan berapa persen?
Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak pemerintah mendorong digitalisasi perpajakan melalui Coretax System pada tahun 2026. Banyak pelaku usaha mulai mengkhawatirkan kenaikan tarif pajak yang signifikan setelah perubahan sistem ini.
Kenyataannya tidak sepenuhnya seperti itu.
Tarif pajak perusahaan memang tidak melonjak drastis. Namun, perusahaan perlu menyesuaikan strategi perpajakan dengan aturan terbaru. Banyak bisnis sebenarnya berhak memperoleh fasilitas pajak yang lebih rendah, tetapi tetap membayar pajak dengan tarif normal karena tidak memahami skema yang tersedia.
Akibatnya, perusahaan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Untuk menghindari hal tersebut, pelaku usaha harus memahami struktur tarif PPh Badan tahun 2026 serta memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia.
Tarif PPh Badan Terbaru 2026

Gambar tarif PPh Badan di Indonesia saat ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih menjadi dasar utama dalam menentukan tarif pajak perusahaan pada tahun 2026.
Secara umum, pemerintah menetapkan dua kategori tarif PPh Badan.
Tarif Normal: 22%
Tarif ini berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar atau perusahaan yang masa fasilitas pajaknya telah berakhir.
Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberikan tarif khusus bagi perusahaan terbuka.
Tarif Khusus Perusahaan Go Public: 19%
Perusahaan yang telah melantai di bursa dapat menggunakan tarif ini jika publik memiliki minimal 40% saham, sedikitnya 300 pihak memiliki saham, dan setiap pihak memiliki kurang dari 5% saham.
Fasilitas Pajak yang Bisa Menurunkan Tarif
Meskipun tarif normal berada pada angka 22%, pemerintah menyediakan beberapa fasilitas pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Fasilitas ini bertujuan mendorong pertumbuhan bisnis sekaligus memberikan keringanan bagi perusahaan yang masih berkembang.
PPh Final UMKM 0,5%
Pemerintah memberikan kemudahan bagi badan usaha seperti PT, CV, dan Koperasi melalui skema PPh Final UMKM. Selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, badan usaha dapat langsung memanfaatkan skema ini.
Namun, PT, CV, dan koperasi hanya dapat menggunakan skema fasilitas ini dalam jangka waktu terbatas, yaitu maksimal 3 tahun pajak untuk PT dan 4 tahun pajak untuk CV atau koperasi.
Tarif PPh Final UMKM saat ini sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Artinya, wajib pajak langsung membayar pajak dengan tarif tetap atas setiap penghasilan tanpa memperhitungkan biaya.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan bagi wajib pajak UMKM.
Fasilitas Pasal 31E (Diskon Tarif 50%)
Badan usaha dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E.
Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum.
Dengan fasilitas tersebut, tarif pajak menjadi:
11% untuk porsi laba tertentu
Namun potongan tarif ini hanya berlaku pada laba yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 miliar, sedangkan laba dari omzet di atas jumlah tersebut tetap menggunakan tarif normal 22%.

Ilustrasi perhitungan pajak perusahaan memerlukan analisis omzet, laba, dan fasilitas perpajakan yang tersedia.
Contoh Perhitungan Tarif PPh Badan
Untuk memahami perbedaan fasilitas pajak tersebut, perhatikan dua ilustrasi berikut:
Kasus 1: UMKM ( Masih Menggunakan PPh Final 0,5%)
Sebuah perusahaan memiliki:
Omzet: Rp3 miliar
Laba: Rp1 miliar
Karena omzet berada di bawah Rp4,8 miliar, perusahaan menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Perhitungan pajak:
0,5% × 3.000.000.000 = Rp15.000.000
Artinya perusahaan hanya membayar pajak sebesar Rp15 juta, meskipun laba mencapai Rp1 miliar. Skema ini sangat menguntungkan bagi bisnis dengan margin laba tinggi.
Namun, Ketika fasilitas PPh Final berakhir, perusahaan tidak lagi menggunakan tarif 0,5% dan wajib beralih ke skema PPh Badan Umum.
Jika perusahaan masih memenuhi kriteria tertentu (peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar), perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tarif 31E, yaitu tarif 11% untuk bagian tertentu dari laba kena pajak.
Perhitungan Pajak (Setelah Fasilitas Berakhir)
11% x 1.000.000.000 = Rp110.000.000
(icon) Beban pajak meningkat menjadi Rp110 Juta.
Insight:
Wajib pajak membayar pajak lebih tinggi meskipun pemerintah memberi keringanan tarif 11%. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengantisipasi perubahan ini sejak awal.
Kasus 2: Perusahaan Menengah
Perusahaan lain memiliki:
Omzet: Rp7 miliar
Laba: Rp3 miliar
Karena omzet telah melewati Rp4,8 miliar, perusahaan menggunakan skema Pasal 31E.
Perhitungan laba yang mendapat fasilitas:
(4,8 miliar ÷ 7 miliar) × 3.000.000.000
= 2.057.142.857
Laba tanpa fasilitas:
3.000.000.000 − 2.057.142.857
= 942.857.143
Perhitungan pajak:
Pajak fasilitas
11% × 2.057.142.857 = 226.285.714
Pajak normal
22% × 942.857.143 = 207.428.571
Total pajak terutang:
Rp433.714.285

Ilustrasi perencanaan pajak yang tepat membantu perusahaan menjaga arus kas dan menghindari kejutan pajak di akhir tahun.
Dampak Tarif Pajak terhadap Cash Flow Bisnis
Banyak pelaku usaha menganggap pajak hanya sebagai angka dalam laporan keuangan. Padahal dalam praktiknya, pajak merupakan arus kas yang benar-benar keluar dari rekening perusahaan.
Tanpa strategi yang tepat, pembayaran pajak dapat mengganggu likuiditas bisnis.
Prediksi Pajak dan Cadangan Kas
Pemahaman terhadap skema pajak membantu perusahaan:
• Memprediksi beban pajak secara lebih akurat
• Menyiapkan cadangan kas sejak awal tahun
• Menghindari kejutan pajak di akhir tahun
Tanpa perencanaan, perusahaan bisa terpaksa menggunakan modal kerja atau bahkan berutang untuk melunasi pajak.
Strategi Memilih Skema Pajak
Memilih skema pajak bukan sekadar mengejar tarif paling rendah. Perusahaan perlu menyesuaikannya dengan kondisi bisnis—mulai dari margin laba, proyeksi omzet, hingga rencana jangka panjang.
Langkah pertama, pahami arah bisnis. Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, manfaatkan PPh Final UMKM 0,5% sebagai fase awal. Skema ini praktis, sederhana, dan membantu bisnis fokus bertumbuh tanpa terbebani administrasi yang kompleks.
Namun, jangan berhenti di situ. Karena fasilitas ini memiliki batas waktu, perusahaan perlu bersiap sejak awal untuk beralih ke skema PPh Badan. Anggap fase ini sebagai masa transisi untuk “naik kelas”.
Selanjutnya, perhatikan margin laba. Saat margin tinggi, PPh Final terasa ringan karena dihitung dari omzet. Sebaliknya, ketika margin menipis, skema ini bisa menjadi beban. Di kondisi ini, skema PPh Badan lebih fleksibel karena pajak dihitung dari laba—bahkan bisa nol saat rugi.
Fase bisnis juga berperan penting. Saat ekspansi, ketika biaya besar dan laba belum stabil, skema PPh Badan membantu menjaga arus kas melalui pengakuan biaya. Sementara itu, bisnis yang sudah stabil bisa kembali mempertimbangkan PPh Final (selama masih memenuhi syarat).
Terakhir, perhatikan batas omzet Rp4,8 miliar. Saat melewati batas ini, perusahaan wajib beralih ke skema umum. Kesiapan pembukuan dan dokumentasi menjadi kunci agar transisi berjalan lancar.
Pada akhirnya, strategi pajak bukan soal paling murah hari ini, tetapi bagaimana perusahaan mengelola pajak secara cerdas untuk menjaga arus kas dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Kesalahan Asumsi yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahpahaman masih sering muncul di kalangan pelaku usaha:
| “Omzet di bawah Rp50 miliar otomatis kena tarif 11%.” Diskon tarif hanya berlaku pada laba dari omzet hingga Rp4,8 miliar. | “PPh Final UMKM 0,5% berlaku selamanya.” Batas waktu penggunaan fasilitas: PT: 3 tahun pajak CV/Koperasi: 4 tahun pajak Setelah masa tersebut berakhir, perusahaan harus beralih ke skema pajak normal. | “PPh Final UMKM selalu paling murah.” Jika margin laba sangat tipis, skema Pasal 31E bisa menghasilkan pajak yang lebih rendah. |
Kesimpulan
Tarif PPh Badan pada tahun 2026 tetap berada pada angka 22%. Namun pemerintah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat menurunkan tarif efektif bagi pelaku usaha tertentu.
Pemilik bisnis perlu memahami aturan tersebut agar dapat memilih skema pajak yang paling efisien.
Strategi pajak yang tepat membantu perusahaan:
• Menghemat pembayaran pajak
• Menjaga arus kas bisnis
• Mengurangi risiko sanksi perpajakan
Perhitungan fasilitas pajak seperti Pasal 31E sering menjadi tantangan bagi banyak perusahaan. Proses pemisahan laba, penerapan tarif diskon, hingga penyusunan laporan PPh Badan bisa menjadi cukup kompleks jika dilakukan secara manual dan membutuhkan latihan agar benar-benar dipahami oleh tim finance.
Melalui pelatihan perpajakan Esindo, peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga mendapatkan kertas kerja perhitungan PPh Badan yang dapat digunakan untuk latihan maupun simulasi perhitungan pajak perusahaan secara langsung.






