Ditulis oleh: Fuji Febrian, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Aminarso, Ak., Safitri Aprilia, S.E.
Manajemen wajib melakukan langkah taktis guna mempersiapkan diri dari pemeriksaan PPh Badan menjelang implementasi penuh sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak baru mulai panik saat menerima surat perintah dari otoritas terkait pada meja kerja mereka. Padahal, akar masalah utamanya jarang terletak pada nilai transaksi, melainkan pada ketidaksiapan administrasi data internal perusahaan.
Oleh karena itu, Pasal 28 UU KUP secara tegas mewajibkan korporasi untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib. Selain itu, manajemen juga wajib mengamankan seluruh dokumen dasar pembukuan tersebut selama minimal sepuluh tahun.
Risiko Fatal Manajemen Data yang Buruk

Kendala klasik seperti dokumen tercecer dan arsip digital yang berantakan masih sering terjadi di lapangan. Akibatnya, kondisi rentan ini menyulitkan manajemen dalam memberikan argumen sanggahan yang kuat kepada tim pemeriksa.
Selain menyulitkan proses sanggahan, kelalaian ini juga membuka celah lebar bagi munculnya koreksi fiskal dan sanksi administrasi yang berat hingga potensi sengketa pajak yang menguras anggaran korporasi.
Baca Juga: Strategi Mitigasi Risiko Pemeriksaan PPh Badan Pada Coretax
Menguji Validitas Data Pelaporan Perusahaan
Tata kelola data yang rapi menjadi kunci utama untuk mempermudah jalannya pemeriksaan PPh Badan. Kewenangan pengujian kepatuhan ini diatur secara ketat dalam Pasal 29 UU KUP serta PMK Nomor 17 Tahun 2013 (beserta perubahannya).
Melalui regulasi tersebut, DJP berhak menguji kepatuhan dengan memeriksa seluruh buku dan catatan milik perusahaan. Kegagalan menyediakan dokumen secara instan otomatis melemahkan posisi tawar Wajib Pajak di mata hukum.
Dampak negatifnya, durasi pemeriksaan akan memanjang sehingga menurunkan tingkat kepercayaan otoritas pajak terhadap kredibilitas perusahaan. Selanjutnya, pemeriksa dapat menetapkan estimasi sepihak yang berujung pada kerugian finansial yang nyata.
Baca Juga: Strategi SP2DK: Cara Efektif Hindari Risiko Koreksi Pajak
Langkah Taktis Membangun Sistem Dokumentasi

Untuk mengantisipasi risiko akibat manajemen data yang buruk, perusahaan harus segera membangun sistem dokumentasi yang akuntabel dan terstruktur. Sebagai langkah awal, digitalisasikan seluruh dokumen ke dalam penyimpanan cloud yang aman dan standardisasi penamaan file agar tim dapat menelusuri data secara cepat dan akurat. Jangan lupa untuk mengelompokkan arsip tersebut berdasarkan periode pembukuan serta jenis transaksi yang terjadi.
Terakhir, lakukan review terhadap penilaian substansi transaksi dan kecukupan dokumen secara sebelum masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tiba. Melalui strategi preventif ini, manajemen dapat memenuhi amanat undang-undang sekaligus meminimalkan risiko kerugian akibat sanksi perpajakan.
Kesimpulan
Kesiapan dokumen digital yang matang akan membuat proses pemeriksaan PPh Badan berjalan lebih aman dan tenang. Oleh karena itu, membenahi administrasi data korporasi secara berkala menjadi sangat penting guna meminimalkan risiko sanksi perpajakan di era digitalisasi ini.






