Suahasil Gantikan Purbaya, Arah Pajak Akan Berubah?

Sep 15, 2026 | Lainnya

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Jakarta – Pergantian Menteri Keuangan langsung memunculkan pertanyaan bagi pelaku usaha: apakah arah kebijakan pajak juga akan berubah?

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Namun, pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis mengubah tarif, kewajiban, maupun aturan pajak yang saat ini berlaku.

Lalu, apa yang perlu perusahaan cermati?

Suahasil Beri Sinyal Kontinuitas Kebijakan

Suahasil Nazara saat dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara pada 14 September 2026.
Suahasil Nazara saat pelantikan sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

Dalam pernyataan awalnya, Suahasil menempatkan kesehatan dan kredibilitas keuangan negara sebagai prioritas.

Suahasil ingin menjaga APBN agar tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan juga harus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal.

Menkeu baru tersebut juga belum menunjukkan langkah untuk mengubah kebijakan secara terburu-buru.

Terkait perubahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, misalnya, Suahasil memilih mempelajari keputusan sebelumnya terlebih dahulu. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan menentukan tindak lanjutnya.

Sejauh ini, Suahasil lebih banyak memberi sinyal kontinuitas daripada perubahan mendadak.

Baca juga: SPP-TDLN Mulai 10 September, Ini Dampaknya bagi Perusahaan

Bagaimana dengan Kebijakan Pajak?

Ilustrasi kebijakan fiskal Indonesia dengan dokumen Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, data APBN, dan uang Rupiah.
Ilustrasi regulasi dan kebijakan fiskal Indonesia yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, APBN, dan instrumen keuangan negara.

Hingga 15 September 2026, Suahasil belum mengumumkan kebijakan baru yang secara khusus mengubah pemeriksaan, pengawasan, atau penagihan pajak.

Namun, DJP tetap menjalankan agenda yang sudah berjalan.

Pada 3 September 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional. Koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan aktif dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Artinya, pergantian Menteri Keuangan tidak menghentikan proses administrasi maupun penegakan pajak.

Baca juga: Ujian Pajak Dirombak, Kuasa Wajib Pajak Ikut Terdampak

Apa yang Perlu Perusahaan Cermati?

Staff Finance dan Tax meninjau laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan kewajiban perpajakan perusahaan melalui Coretax.
Perusahaan perlu menjaga kepatuhan, dokumentasi, dan rekonsiliasi pajak sambil mencermati perkembangan kebijakan fiskal dan perpajakan terbaru.

Untuk saat ini, perusahaan tidak perlu mengambil keputusan berdasarkan asumsi bahwa kebijakan pajak akan segera berubah.

Finance, Accounting, dan Tax justru perlu mengikuti perkembangan beberapa hal berikut:

  • Target penerimaan pajak;
  • Intensitas pengawasan dan penagihan;
  • Insentif perpajakan;
  • Digitalisasi administrasi pajak; dan
  • Arah kebijakan fiskal menuju 2027.

Di sisi internal, perusahaan tetap perlu menjaga kepatuhan, kualitas data, dokumentasi, dan rekonsiliasi pajak. Langkah tersebut tetap penting, terlepas dari arah kebijakan yang nantinya dipilih Menteri Keuangan.

Ikuti perkembangan kebijakan pajak terbaru dan dampaknya bagi perusahaan hanya di Insight Pajak Esindo.