Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani
Jakarta – Masyarakat kini ramai membahas perubahan uji kompetensi perpajakan setelah pemerintah menerbitkan PMK 55 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.
PMK 55/2026 tidak hanya mengatur Konsultan Pajak. Aturan tersebut juga mencakup Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Mekanisme Uji Kompetensi Berubah

PMK 55/2026 membawa mekanisme kompetensi baru di bidang perpajakan. Peserta yang lulus uji kompetensi menerima Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat A, B, atau C.
Pusbin JFPM BPPK juga menjelaskan perubahan teknis ujian. Mekanisme baru memakai online proctoring dan ujian komprehensif. Peserta akan memperoleh hasil lulus atau tidak lulus.
Perubahan ini tidak hanya menyentuh jalur Konsultan Pajak. Pihak Lain yang ingin menjadi kuasa juga perlu memperhatikannya.
Pihak Lain Harus Memiliki SKT

PMK 44/2026 membagi pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak ke dalam tiga kelompok, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
Konsultan Pajak perlu memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara itu, Pihak Lain perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi.
PMK 55/2026 menghubungkan SKT dengan SKK. Setelah peserta memenuhi ketentuan kompetensi dan memperoleh SKK, DJP menerbitkan SKT sesuai klasifikasinya.
Secara sederhana, alurnya menjadi:
Uji Kompetensi → SKK → SKT → memenuhi syarat kompetensi sebagai Kuasa Wajib Pajak
Baca juga: Kuasa Wajib Pajak 2027, Brevet Tak Lagi Cukup?
Brevet Masih Berlaku Selama Masa Transisi

PMK 44/2026 memberi masa transisi sampai 31 Desember 2026.
Selama periode tersebut, seseorang selain Konsultan Pajak masih dapat menjadi kuasa dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mulai 2027, Pihak Lain yang ingin menerima penunjukan baru sebagai kuasa perlu memiliki SKT.
Tidak Semua Staf Pajak Perlu SKT

Perusahaan perlu membedakan akses Coretax dengan status sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PIC dapat memberi role tertentu kepada pegawai, misalnya drafter, untuk membantu proses administrasi di Coretax. Role tersebut tidak otomatis membuat pegawai menjadi Kuasa.
Jika perusahaan ingin menunjuk seseorang sebagai kuasa, orang tersebut tetap perlu memenuhi persyaratan dalam PMK 44/2026.
Baca juga: Staf Pajak Internal Wajib Punya SKT? Cek Dulu Perannya
Konsultan Pajak Memiliki Jalur Berbeda

SKK saja belum cukup untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, karena PMK 55/2026 juga mewajibkan calon Konsultan Pajak memenuhi Ujian Profesi Konsultan Pajak dan persyaratan lainnya.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan jalur Pihak Lain dengan jalur Konsultan Pajak.
Menjelang 2027, perusahaan sebaiknya mulai memetakan peran tim pajaknya. Pastikan perusahaan mengetahui siapa yang menjalankan administrasi dan siapa yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dasar hukum: PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, Anda juga dapat memperkuat pemahaman perpajakan melalui berbagai pelatihan dari Esindo.






