SPP-TDLN Mulai 10 September, Ini Dampaknya bagi Perusahaan

Sep 10, 2026 | Lainnya

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Jakarta – Pada 10 September 2026, DJP mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara bertahap. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan Barang Digital dan Jasa Digital dari luar Daerah Pabean di Indonesia.

PMK 49/2026 sendiri sudah berlaku sejak 20 Juli 2026. Sementara itu, DJP mulai mengimplementasikan SPP-TDLN secara bertahap pada 10 September 2026. Jadi, 10 September bukan tanggal aturan mulai berlaku, melainkan awal implementasi sistemnya.

Apa yang Berubah Mulai 10 September?

Mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN
Ilustrasi peran Penerbit sebagai Pihak Lain dalam mekanisme SPP-TDLN.

Melalui SPP-TDLN, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi Menteri Keuangan dapat menunjuk Penerbit sebagai Pihak Lain untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Penerbit tersebut dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Setelah SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut dikenai PPN, Pihak Lain wajib memungut PPN. Implementasinya berlangsung bertahap, sehingga tidak semua bank langsung menjalankan mekanisme ini sejak hari pertama.

Baca juga: Mengatasi Selisih Invoice dan Faktur Pajak Siap Coretax

Transaksi Apa yang Masuk SPP-TDLN?

Barang dan jasa digital luar negeri dalam SPP-TDLN
Ilustrasi barang dan jasa digital luar negeri yang dapat masuk dalam mekanisme SPP-TDLN.

SPP-TDLN mencakup pemanfaatan di Indonesia atas:

  • Barang Digital dari luar Daerah Pabean; dan
  • Jasa Digital dari luar Daerah Pabean.

PMK 49/2026 menyebut Barang Digital paling sedikit berupa peranti lunak, multimedia, dan data elektronik. PMK 49/2026 juga mencakup Jasa Digital yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan bergantung pada teknologi informasi.

Namun, jangan langsung menganggap semua pembayaran digital luar negeri masuk skema ini.

Jika pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk memungut PPN atas suatu transaksi, SPP-TDLN tidak memungut PPN lagi atas transaksi yang sama. Jika pelaku usaha PMSE tidak memungut PPN, Pihak Lain memungutnya melalui SPP-TDLN. Dengan mekanisme ini, pemerintah menghindari pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang sama.

Bagaimana Pihak Lain Memungut PPN?

Proses pemungutan PPN transaksi digital luar negeri
Ilustrasi proses pemungutan PPN setelah SPP-TDLN mengonfirmasi transaksi.

Setelah SPP-TDLN mengonfirmasi transaksi, Pihak Lain memungut PPN dengan formula:

11/111 × nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.

Pihak Lain kemudian menerbitkan dokumen pemungutan. Pihak Lain dapat menggunakan bill statement atau dokumen sejenis sebagai dokumen pemungutan, sepanjang dokumen tersebut memenuhi persyaratan. Ketentuan juga menyamakan kedudukan dokumen itu dengan Faktur Pajak.

PKP dapat mengkreditkan PPN yang tercantum sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dan alamat email atau nomor telepon yang tercantum dalam dokumen terdaftar dalam administrasi DJP.

Baca juga: Cara Atasi Lonjakan Faktur Pajak CoreTax, Hindari Data Terlewat

Apa yang Perlu Perusahaan Lakukan?

Tim finance dan tax perlu mencocokkan invoice, pembayaran, pihak pemungut, dokumen pemungutan, dan pencatatan PPN. Dengan langkah ini, perusahaan dapat menelusuri transaksi sekaligus memastikan pengelolaan Pajak Masukan berjalan dengan tepat.

Kesimpulan

SPP-TDLN bukan sekadar perubahan cara memungut PPN. Mekanisme ini juga memengaruhi alur pembayaran, dokumentasi, dan pengelolaan Pajak Masukan perusahaan.

Karena itu, perusahaan perlu mengetahui transaksi mana yang masuk SPP-TDLN dan memastikan dokumen pemungutannya tercatat dengan benar.