Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani
Jakarta – Menjelang tutup buku 2026, perusahaan mulai mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja bisnis. Namun, apakah perusahaan juga sudah memastikan kewajaran transaksi afiliasi?
Pencatatan akuntansi yang benar belum tentu menjamin kewajaran transaksi secara perpajakan. Jika perusahaan melewatkan evaluasi, risiko koreksi transfer pricing saat pemeriksaan pajak dapat meningkat.
Baca juga: DJP Kembangkan AI untuk Administrasi Pajak, Data Wajib Pajak Aman?
Apa yang Perlu Perusahaan Evaluasi?

Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, perusahaan wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan empat aspek berikut sebelum menutup pembukuan.
1. Harga dan Profitabilitas
Periksa kewajaran harga transaksi dan tingkat keuntungan perusahaan. Selain itu, telusuri penyebab penurunan margin atau kerugian signifikan agar perusahaan memiliki penjelasan bisnis yang memadai.
2. Jasa Afiliasi
Pastikan perusahaan benar-benar menerima manfaat ekonomi dari jasa afiliasi. Sebab, invoice dan perjanjian saja belum tentu cukup untuk membuktikan bahwa perusahaan telah menerima jasa tersebut.
3. Pinjaman Antarafiliasi
Evaluasi tingkat bunga, jangka waktu, serta ketentuan pinjaman antarperusahaan. Terlebih lagi, pinjaman tanpa bunga memerlukan analisis kewajaran berdasarkan karakteristik dan kondisi transaksi.
4. Dokumentasi Transfer Pricing
Siapkan data transaksi dan dokumen pendukung sejak dini. Dengan begitu, perusahaan dapat menyusun dokumentasi transfer pricing secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Uji Kompetensi Perpajakan 2026: Cara Daftar, Skema Ujian, dan Materi Tingkat A, B, dan C
Mengapa Harus Sebelum Tutup Buku?

Setelah perusahaan menutup pembukuan, tim pajak mungkin baru menemukan transaksi yang belum memiliki analisis kewajaran atau bukti pendukung yang memadai.
Oleh karena itu, evaluasi lebih awal membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, melengkapi dokumentasi, serta menyiapkan penjelasan bisnis sebelum menghadapi pemeriksaan pajak.
Pada akhirnya, perusahaan tidak cukup hanya mencatat transaksi afiliasi dengan benar. Perusahaan juga perlu membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran.
Baca juga: 5 Selisih Pajak yang Sebaiknya Sudah Ditemukan Sebelum Masuk Q4






