Uji Kompetensi Perpajakan 2026: Cara Daftar, Skema Ujian, dan Materi Tingkat A, B, dan C

Okt 9, 2026 | Lainnya

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Jakarta – Pemerintah mengubah mekanisme Uji Kompetensi Perpajakan 2026 melalui PMK 55 Tahun 2026. Aturan ini memperkenalkan mekanisme baru untuk mengukur kompetensi perpajakan pada Tingkat A, B, dan C.

Calon peserta perlu memahami perubahan tersebut karena UKP kini memakai pola yang berbeda dari USKP sebelumnya. Perbedaannya mencakup proses pendaftaran, pemilihan tingkat, format ujian, dan cakupan materi.

Skema Uji Kompetensi Perpajakan 2026

Profesional mempersiapkan Uji Kompetensi Perpajakan dengan laptop dan materi perpajakan di kantor
Ilustrasi peserta melakukan persiapan materi Uji Kompetensi Perpajakan di lingkungan kerja profesional.

UKP tetap mengenal Tingkat A, B, dan C. Namun, peserta tidak lagi harus memulai dari Tingkat A.

Peserta dapat langsung memilih tingkat sesuai kompetensinya. Peserta Tingkat B tetap perlu menguasai materi Tingkat A. Sementara itu, peserta Tingkat C perlu memahami materi Tingkat A, B, dan C.

BPPK juga menerapkan ujian secara komprehensif dalam satu waktu. Peserta tidak lagi mengikuti ujian per mata pelajaran. Sebagai gantinya, peserta menyelesaikan seluruh materi sesuai tingkat yang mereka pilih dalam satu rangkaian ujian.

BPPK menggunakan soal pilihan ganda dan menetapkan passing grade 60 dari skala 0–100. Karena itu, peserta perlu menilai kesiapan kompetensi dan luas materi sebelum menentukan tingkat ujian.

Baca juga: 5 Selisih Pajak yang Sebaiknya Sudah Ditemukan Sebelum Masuk Q4

Cara Daftar Uji Kompetensi Perpajakan

Peserta mempelajari materi Uji Kompetensi Perpajakan sambil mencatat di depan laptop
Ilustrasi peserta yang sedang mempersiapkan materi Uji Kompetensi Perpajakan.

Calon peserta dapat mendaftar melalui sistem sertifikasi Kementerian Keuangan.

Peserta dapat membuka portal resmi melalui link berikut:

klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/

Setelah masuk ke portal, peserta perlu login atau membuat akun SSO Kemenkeu. Selanjutnya, peserta melengkapi profil, mengikuti verifikasi, lalu memilih program Uji Kompetensi Perpajakan.

Sebelum mendaftar, peserta sebaiknya menyiapkan data identitas dan dokumen pendukung. Peserta juga perlu mengecek jadwal, persyaratan, dan periode pendaftaran melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Baca juga: Staf Pajak Internal Wajib Punya SKT? Cek Dulu Perannya

Materi Uji Kompetensi Tingkat A, B, dan C

Profesional mengakses portal Sertifikasi Kementerian Keuangan untuk Uji Kompetensi Perpajakan
Ilustrasi peserta mengakses portal Sertifikasi Kementerian Keuangan dalam persiapan Uji Kompetensi Perpajakan.

Pada Tingkat A, peserta mempelajari PPh Orang Pribadi dan SPT PPh OP, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPh Potong/Pungut, PPN dan SPT PPN, serta Bea Meterai.

Untuk Tingkat B, cakupan materi berkembang ke PPh Badan dan SPT PPh Badan, Akuntansi Perpajakan, PBB-P5L, serta materi utama yang juga terdapat pada Tingkat A.

Sementara itu, Tingkat C menambahkan pembahasan yang lebih kompleks, seperti PPh Badan untuk transaksi internasional, Pajak Internasional, Akuntansi Perpajakan, PPh Badan dalam negeri, serta materi yang berasal dari Tingkat A dan B.

Karena UKP tidak mewajibkan urutan A, B, lalu C, peserta yang langsung memilih Tingkat B atau C perlu menyiapkan materi secara lebih menyeluruh.

Baca juga: Suahasil Gantikan Purbaya, Arah Pajak Akan Berubah?

Persiapan Sebelum Mengikuti UKP

BPPK mengadakan dummy Uji Kompetensi Perpajakan pada 12 Oktober 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan skema baru.

Melalui simulasi tersebut, peserta dapat memahami alur ujian, memeriksa kesiapan perangkat, dan menguji koneksi internet.

Calon peserta juga perlu mempersiapkan hal lain selain materi. Pastikan akun sertifikasi sudah aktif, profil sudah lengkap, perangkat berfungsi dengan baik, dan dokumen pendukung sudah siap.

Skema ujian komprehensif menuntut persiapan yang lebih terarah. Karena itu, peserta sebaiknya menentukan tingkat ujian sejak awal dan menyusun strategi belajar sesuai cakupan materi.

Peserta juga perlu mengikuti pengumuman terbaru dari Kementerian Keuangan agar memperoleh informasi terkini mengenai jadwal, pendaftaran, dan ketentuan teknis UKP.