DJP Kembangkan AI untuk Administrasi Pajak, Data Wajib Pajak Aman?

Okt 14, 2026 | Lainnya

Ditulis oleh: Khairunnisa Indah Aryani

Jakarta – Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini mulai mengambil peran dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi ini untuk mempercepat pengolahan data, menganalisis risiko kepatuhan, dan meningkatkan pelayanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul satu pertanyaan penting: seberapa aman data wajib pajak saat DJP menggunakan AI?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP tetap mengutamakan kerahasiaan data wajib pajak dalam pengembangan AI. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Bagaimana DJP Menjaga Keamanan Data Wajib Pajak?

Ilustrasi profesional kantor yang meninjau sistem keamanan data digital.
Ilustrasi perlindungan data digital dalam administrasi perpajakan.

DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan perangkat AI open source untuk menjalankan sistem internal. Sebagai gantinya, DJP mengandalkan kemampuan internal dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara mitra, termasuk China.

Melalui pendekatan tersebut, DJP berupaya mengembangkan teknologi sesuai kebutuhan administrasi perpajakan sekaligus melindungi informasi wajib pajak. Meski demikian, pemberitaan tersebut belum menguraikan secara terperinci mekanisme keamanan sistem AI yang DJP terapkan. Karena itu, perlindungan data tetap menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Baca juga: Uji Kompetensi Perpajakan 2026: Cara Daftar, Skema Ujian, dan Materi Tingkat A, B, dan C

AI Sudah Membantu DJP, Apa Saja Fungsinya?

Ilustrasi analis yang menggunakan teknologi untuk membantu pengolahan data.
Ilustrasi pemanfaatan AI untuk mendukung analisis data dan efisiensi administrasi perpajakan.

DJP telah memanfaatkan AI dalam sejumlah proses internal, termasuk melalui dua sistem berikut.

Advance Responsive Virtual Tax Assistant (Arvita) membantu petugas pajak mengakses informasi mengenai potensi perpajakan pada sektor tertentu serta memahami ketentuan dasar perpajakan. DJP mulai menggunakan Arvita sejak 2024.

Sementara itu, DJP mengembangkan Tax Crime Handling System (TCHS), model AI yang mendukung petugas pajak dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, AI membantu DJP menganalisis data dalam jumlah besar secara lebih efisien. Dengan demikian, petugas pajak dapat lebih fokus menangani persoalan kompleks dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Baca juga: 5 Selisih Pajak yang Sebaiknya Sudah Ditemukan Sebelum Masuk Q4

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Ilustrasi tim keuangan perusahaan meninjau data perpajakan secara digital.
Ilustrasi pentingnya rekonsiliasi data dan dokumentasi yang akurat bagi perusahaan.

Pemanfaatan AI dalam administrasi perpajakan semakin menegaskan pentingnya akurasi dan konsistensi data perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan pencatatan transaksi, rekonsiliasi pajak, serta kelengkapan dokumen pendukung berjalan dengan baik.

Langkah tersebut membantu perusahaan menjaga kepatuhan sekaligus mempermudah proses klarifikasi apabila DJP meminta informasi tambahan.

Meski begitu, penggunaan AI tidak otomatis menciptakan kewajiban perpajakan baru. Perusahaan tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta mencermati perkembangan digitalisasi administrasi pajak.

Pada akhirnya, pengembangan AI bukan hanya tentang efisiensi administrasi. DJP juga perlu memastikan perlindungan data agar wajib pajak tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem perpajakan.