Ditulis oleh: Ira Chinta Ramadhani, Khairunnisa Indah Aryani
Ditinjau oleh: Heri Purwanto, SE, BKP, Safitri Aprilia, S.E.
Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Wajib Pajak mulai menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sistem ini tidak lagi sekadar formulir digital, melainkan platform terintegrasi yang menampilkan berbagai data perpajakan secara otomatis.
Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS, kini Coretax mengarahkan pelaporan berdasarkan sumber penghasilan yaitu kegiatan usaha, pekerjaan dan pekerjaan bebas.
Melalui fitur pre-populated, sistem Coretax secara otomatis menampilkan sebagian data penghasilan dan bukti potong. Dengan demikian, proses pelaporan ini menjadi lebih cepat dan praktis. Namun, meskipun sistem sudah semakin canggih, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa setiap data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan input.
Tahun 2026 juga menandai semakin kuatnya integrasi data perpajakan. Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses lebih banyak sumber data dari berbagai lembaga yang terhubung dengan sistem Coretax. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dengan benar menjadi semakin penting agar pelaporan pajak berjalan lancar.
Untuk memahami alur pengisian secara lebih detail, Anda juga dapat membaca tutorial pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax.
Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax 2026
Persiapkan Data Sebelum Login ke Coretax

Ilustrasi persiapan data sebelum login untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Sebelum mulai mengisi, Wajib Pajak sebaiknya menyiapkan beberapa data penting terlebih dahulu. Persiapan ini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko kesalahan data.
Wajib Pajak perlu memastikan beberapa hal berikut:
Pastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Dalam sistem Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP. Oleh karena itu, pastikan integrasi data kependudukan sudah berjalan dengan baik sebelum login.
Siapkan akses verifikasi digital
Wajib Pajak perlu memastikan sertifikat elektronik atau kode verifikasi masih aktif. Wajib Pajak menggunakan akses ini untuk melakukan proses autentikasi serta penandatanganan digital saat mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kumpulkan bukti potong pajak
Siapkan formulir BP 21 atau BP A1 dari pemberi kerja. Walaupun sistem Coretax biasanya sudah menampilkan data tersebut secara otomatis, Wajib Pajak tetap perlu melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada data yang terlewat.
Baca juga Panduan Lengkap SPT OP untuk dokter, influencer, dan profesional disini
Periksa Data Penghasilan pada Dashboard Coretax

Ilustrasi Dashboard Coretax saat mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.
Setelah berhasil login, lalu pilih pembuatan konsep SPT PPH Orang Pribadi. Sistem akan menampilkan halaman untuk Pengisian SPT. SPT terdiri Halaman I INDUK untuk isi data quisioner dan halaman L-1 untuk isi data kekayaan/hutang. Halaman INDUK terdiri atas beberapa bagian seperti identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, pembetulan, permohonan pengembalian, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya, pernyataan transaksi lainnya, dan lampiran tambahan.
Selanjutnya pengisian lampiran halaman L-1 terdiri atas pengisian kas dan setara kas, utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
Pada tahap ini, Wajib Pajak perlu memeriksa kembali semua data yang sudah muncul dalam system untuk kemudian mengisi pernyataan. Coretax menampilkan daftar penghasilan Wajib Pajak serta pajak yang pemberi kerja atau pihak ketiga potong.
Setelah memastikan data sudah sesuai, Wajib Pajak dapat langsung mengonfirmasi informasi tersebut dalam sistem. Namun, jika masih terdapat penghasilan yang belum tercantum, Wajib Pajak perlu menambahkannya secara manual.
Beberapa contoh penghasilan tambahan yang perlu dilaporkan antara lain:
- Penghasilan investasi
- Penghasilan sewa properti
- Pembagian laba usaha
- Penghasilan dari kegiatan freelance
Dengan memeriksa data ini secara teliti, Wajib Pajak dapat memastikan pelaporan menjadi lebih akurat. Kesalahan dalam melaporkan penghasilan dapat menimbulkan risiko pajak di kemudian hari. Pelajari lebih lanjut risiko jika penghasilan tidak dilaporkan dengan benar agar terhindar dari potensi sanksi.
Laporkan Penghasilan Freelance, Endorsement, dan Profesi

Contoh jenis penghasilan tambahan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Beberapa jenis penghasilan sering menimbulkan ketidaksesuaian data dalam pelaporan. Kondisi ini biasanya terjadi pada pekerjaan dengan sumber penghasilan yang beragam.
Beberapa profesi yang perlu memberikan perhatian khusus antara lain:
Influencer dan content creator
Wajib Pajak perlu melaporkan penghasilan dari endorsement, adsense, atau kerja sama digital berdasarkan nilai bruto. Jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), Wajib Pajak harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak awal tahun.
Pekerja lepas (freelance)
Banyak pekerja lepas mengira bahwa pajak sudah selesai ketika pemberi kerja memotong pajak. Jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), Wajib Pajak harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sejak awal tahun.
Karena menggunakan tarif progresif, penggabungan penghasilan tersebut dapat menimbulkan status kurang bayar.
Profesional independen
Profesi seperti dokter, notaris, atau konsultan perlu memastikan bahwa data penghasilan konsisten dengan laporan harta. Sistem Coretax kini mampu melakukan pencocokan data dengan berbagai sumber sehingga ketidaksesuaian data lebih mudah terdeteksi.
Periksa Harta dan Utang Sebelum Mengirim SPT

Ilustrasi pemeriksaan daftar harta sebelum mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax.
Wajib Pajak memeriksa kembali daftar harta dan utang sebelum mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak sering menggunakan data harta untuk menilai kewajaran antara penghasilan dan kondisi ekonomi Wajib Pajak.
Pastikan beberapa hal berikut sebelum melanjutkan:
Laporkan seluruh aset yang dimiliki
Wajib Pajak mencantumkan saldo e-wallet, rekening investasi, dan aset digital seperti kripto berdasarkan posisi pada 31 Desember 2025.
Perbarui data utang
Laporkan nilai utang berdasarkan saldo utang yang masih tersisa pada akhir tahun.
Pastikan status pajak sudah sesuai
Jika sistem menunjukkan status kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui kode billing yang tersedia di Coretax sebelum mengirim.
Pada tahap ini, ketidaksesuaian data harta dan penghasilan dapat dengan mudah terdeteksi oleh sistem. Jika Anda memiliki aset atau sumber penghasilan yang cukup beragam, memastikan akurasi pelaporan menjadi sangat penting. Anda dapat mendiskusikannya lebih lanjut dengan tim kami melalui WhatsApp.
Kesimpulan
Penggunaan Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih praktis karena sebagian data telah tersedia secara otomatis dalam sistem. Namun, Wajib Pajak tetap harus memeriksa setiap data yang muncul dalam sistem secara teliti.
Dengan memahami alur sistem Coretax dan melaporkan seluruh penghasilan serta aset secara benar, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi secara lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan.
Pelaporan yang tepat tidak hanya membantu Wajib Pajak terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga mendukung pengelolaan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.






